Calon Kades di Inhu Disidang, Ratusan Masyarakat Talang Datangi PN Rengat

Selasa, 07 September 2021

Warga Talang Tujuh Buah Tangga mendatangi PN Rengat

RENGAT, Riautribune.com - Ratusan warga Talang Tujuh BuahTangga Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat. Kedatangan masyarakat itu untuk menyaksikan sidang tindak pidana dengan tersangka Calon kepala desa (Kades) atas nama Luat Rajaguguk, Selasa (7/9/2021).

Mereka meminta majelis hakim berlaku adil dan membebaskan Luat Rajaguguk dari tuntutan, sebab masyarakat menilai Luat  tidak bersalah.

Warga Talang Tujuh Buah Tangga yang hadir ke PN Rengat  kecewa, pasalnya mereka tidak bisa menyaksikan langsung persidangan, dikarenakan sidang dilakukan secara online. Masyarakat kemudian membubarkan diri dan langsung bertanya dengan penasehat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia- Batas Indragiri (LBHI-Batas Indragiri).

Luat Rajaguguk adalah salah satu calon kepala desa di Desa Talang Tujuh Buah Tangga yang mengikuti Pilkades serentak tahun 2021 ini. Dengan dilakukan penangkapan terhadap Luat , maka masyarakat khawatir ia tidak bisa mengikuti Pilkades di Desa Talang Tujuh Buah Tangga.

Seperti yang dikatakan Jhon Rito Saragih yang hadir ke PN Rengat bersama ratusan warga lainya, ketika kebun kelapa sawit masyarakat di Desa Talangan Tujuh Buah Tangga yang memiliki surat tanah dirusak oleh oknum karyawan PT BBSI namun proses hukumnya tidak berjalan, padahal sudah dilaporkan kepada kepolisian setempat.

"Ketika kebun akasia yang ditanam oleh pihak BBSI rusak, masyarakat langsung dituduh dan dilaporkan ke polisi, kemudian masyarakat ditangkap," kata Jhon Rito kepada wartawan dihalaman PN Rengat Selasa (7/9/2021).

Di tempat yang sama Tenang (51) seorang ibu warga Talang Tujuh Buah Tangga yang hadir ke PN Rengat menjelaskan, ada sekitar 2000 hektare kebun kelapa sawit masyarakat di Desa Talang Tujuh Buah Tangga yang memiliki alas hak lahan atas kebun kelapa sawit tersebut juga dirusak oleh pihak BBSI, namun laporan pengrusakan yang diajukan oleh masyarakat tidak digubris.

"Kalau masyarakat melapor ke penegak hukum tidak ditanggapi, tapi kalau perusahaan BBSI melaporkan masyarakat maka langsung di tanggapi dan langsung ditangkap," kata Tenang.

Terpisah, humas PN Rengat Aditya Nugraha SH membenarkan banyaknya kerumunan masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga hadir ke PN Rengat untuk menyaksikan sidang dengan terdakwa warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga tersebut atas nama Luat. 

"Hanya kerumunan, tidak demo, mereka datang untuk menyaksikan persidangan terdakwa atas nama Luat," kata Aditya. **