PPKM Level 4 Jilid 3 di Pekanbaru, Tim Yustisi Kumpulkan Uang Denda Pelanggaran Hingga Rp 2,4 Juta

Kamis, 02 September 2021

Tim Yustisi sqat menindak pelaku usaha langgar PPKM

PEKANBARU, Riautribune.com - Sejak diperpanjang pada 24 Agustus 2021 yang lalu, PPKM level 4 tahap 3 di Pekanbaru kembali berlanjut hingga tanggal 6 September 2021.

Namun meskipun sudah diperpanjang berkali-kali, tim penegakan hukum masih mendapati sejumlah pelaku usaha yang kedapatan melanggar peraturan dalam perpanjangan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru. 

Sedikitnya, ada enam pelaku usaha yang ditindak langsung dan diberi sanksi denda administrasi. Di antaranya kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis 2 September 2021, menyebut jumlah denda yang terkumpul dari para pelanggar pelaku usaha sebanyak Rp 1.950.000 dan dari lima orang pelanggar yang terjaring tim aparat gabungan terkumpul sebanyak Rp 500.000. 

"Kebanyakan pelanggar kita denda karena tidak memakai masker. Satu orang pelanggar kena denda sebesar Rp 100.000. Hingga satu pekan ini saja denda yang terkumpul sudah mencapai Rp 2.450.000," terangnya.

Iwan menegaskan, seluruh denda sudah masuk dalam kas daerah.***