Tekan Stunting, Pemkab Bengkalis Gelar Sosialisasi Perbup

Kamis, 26 Agustus 2021

Rapat pembahasan stunting Pemkab Bengkalis

BENGKALIS, Riautribune.com – Untuk mempercepat penanganan Stunting secara konvergen dan terintegrasi, Pemkab Bengkalis menggelar rapat sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis nomor 57 tahun 2021, Kamis, 26 Agustus 2021 di ruang pertemuan Zahari Bappeda Bengkalis.

Tujuan sosialisasi dilaksanakan sebagai pedoman bagi perangkat daerah yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam melaksanakan intervensi pencegahan stunting dalam mewujudkan generasi sehat, cerdas, produktif dan berkualitas yang akan memberikan dampak penurunan angka stunting.

Sekda Bengkalis H Bustami yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra mengatakan stunting menjadi prioritas dalam rangka mewujudkan Indonesia maju.

“Stunting sangat berdampak pada tingkat kecerdasan, kerentanan terhadap penyakit serta dapat menurunkan produktivitas anak,” kata Heri.

Heri mengatakan potensi ancaman stunting mendorong Pemerintah sejak awal berkomitmen penuh dan serius menangani permasalahan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2013 tentang strategi nasional percepatan perbaikan gizi.

Selanjutnya Heri menambahkan Pemkab Bengkalis telah melaksanakan upaya intervensi penurunan stunting terintegrasi sejak awal 2021 melalui tim koordinasi penangangan stunting Kabupaten Bengkalis.

“Pemerintah Daerah juga telah berkomitmen untuk menyelesaikan 8 aksi integrasi penurunan stunting di Kabupaten Bengkalis secara terpadu dengan keterlibatan multi sektor baik Pemerintah, Swasta, Masyarakat dan Institusi Pendidikan,” terangnya seperti dirilis Diskominfo Bengkalis.

Pada kesempatan itu juga turut dilakukan pemaparan dan pengarahan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Yuhelmi tentang peran Desa dan Kelurahan untuk lebih cepat penanganan Stunting di Kabupaten Bengkalis untuk lebih berinovasi dan berkolaborasi.***