Komisi III Akan Panggil Distamben

Kamis, 07 Januari 2016

RENGAT-riautribune: Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan memanggil pihak terkait dengan proyek Distamben Pemkab Inhu tahun anggaran 2015 sebesar Rp8,2 miliar. Pasalnya, proyek pembangunan optimalisasi kelistrikan di lingkungan RSUD Indrasari Pematangreba yang dilaksanakan rekanan PT. Arus Sinar Nusantara asal Pekanbaru itu tidak menyelesaikan kegiatan sesuai kontrak, namun dibayarkan seratus persen. "Setelah melakukan peninjauan lapangan, kita akan panggil hearing pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini ," ucap Ketua Komisi III, R. Iwan Toni, SE, Rabu (6/1) kemarin.

Adapun pihak yang akan dipanggil itu antara lain, Kabid Kelistrikan Distamben Pemkab Inhu, Bakri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kabid Pertambangan, Isran, sebagai Ketua Tim pre hand over (PHO), Direktur PT. Arus Sinar Nusantara, Zulpahmi, bersama dua Konsultan Pengawas dan Konsultan pelaksana.

Sementara esensi dari hearing, Komisi III berasumsi kuat dugaan pelunasan bayar proyek yang didanai APBD II Inhu TA 2015 silam tidak berbanding lurus dengan progres kegiatan 100 persen. "Kuat dugaan ada markup yang berakibat pada kerugian negara," ulas Irwan Toni.

Selain Komisi III DPRD Inhu, penyidik Tipikor Kejari Rengat, ikut serta 'membidik' dugaan korupsi yang diakibatkan proyek optimalisasi kelistrikan RSUD Indrasari Pematangreba milik Distamben. "Sambil menunggu laporan dari masyarakat kami juga akan segera turun ke lapangan," sebut Kasi Pidsus Kejari Rengat, Roy Modino.

Terkait pelunasan proyek, Isran selaku ketua tim PHO tidak membantah belum rampungnya kegiatan tersebut 100 persen. "Kepada PPK dan Konsultan, ada beberapa catatan yang saya berikan untuk diselesaikan. Tapi sayang proyek belum rampung pembayaran justru dilakukan 100 persen," sesal Isran yang mengklaim dirinya tidak berdaya karena banyak pihak yang memintanya menyetujui PHO tahap 1, seratus persen.

Adapun item-item kegiatan yang belum rampung dikerjakan tapi justru dibayarkan 100 persen setelah menyisakan 5 persen dari nilai kontrak untuk jaminan pemeliharaan selama 6 bulan ke depan, antara lain kegiatan yang belum terselesaiakan penyambungan instalasi dari panel generator ke setiap ruangan RSUD, dua unit sumur bor, bak control air, hingga finishing gedung generator.

Pengakuan yang sama juga dikatakan pemilik perusahaan, lewat telepon seluler. "Benar saya sudah cairkan 100 persen," ucap Zulpahmi sekaligus menyebut perusahaanya sempat di denda beberapa hari karena kegiatan tersebut masih dikerjakan di luar kontrak masa pelaksanaan. Sedangkan Kabid Kelistrikan, di Dinas Pertambangan dan Energy (Distamben) Pemkab Inhu, Bakri, selaku PPK hingga kini enggan mengomentari persoalan ini. (san)