Beraksi di Gudang Kosmetik, Dua Residivis Dibekuk Polisi

Rabu, 18 Agustus 2021

Dua residivis spesialis bongkar rumah kosong kembali ditangkap

Pekanbaru, Riautribune.com - Persiapan memperingati hari kemerdekaan RI ternyata tak menyurutkan niat dua orang pemuda untuk melancarkan aksi pencurian. Tersangka pencurian AR dan HG kini harus merasakan dinginnya lantai kamar sel di Polsek Limapuluh, Pekanbaru pada Rabu (18/8/2021)

HG yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan temannya AR, dibekuk personil kepolisian Polsek Limapuluh di jalan Teuku Umar, kecamatan Limapuluh pada Senin 16 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

AKP Stevie Arnold, Kapolsek Limapuluh menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka yang terjerat pasal pencurian ini.

"Setelah kita mendapat laporan dari warga tentang dua orang mencurigakan yang masuk ke dalam rumah kosong, dimana diketahui rumah kosong tersebut adalah gudang kosmetik," jelas Stevie.

Bahkan Stevie juga menerangkan bahwa mereka sudah sering melakukan kasus ini. "Mereka berdua sudah seperti spesialis pencurian rumah kosong yang menargetkan kabel tembaga sebagai sasaran utama," tambah Stevie.

Polsek Limapuluh sudah mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga, seikat besi dan beberapa bahan kosmetik rekondisi yang akan dijadikan sebagai penuntun menuju pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Setelah dikembangkan dengan tes urine, ternyata mereka juga terbukti menggunakan narkoba jenis Amfetamine (sabu)," terang mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini.

"Tak hanya sampai disini, kita juga akan melakukan pengembangan terkait kasus mereka," pungkas Stevie diakhir pembicaraan.

Dari hasil pantauan, hingga saat berita ini dituliskan, terlihat kedua tersangka harus mendekam di sel Polsek Limapuluh.***