Diduga Ada Kongkalikong, Proyek Tak Selesai di PHO 100 Persen

Kamis, 07 Januari 2016

Tampak pekerjaan yang masih berjalan dan sudah di PHO sebesar 100 persen.(riautribune.com)

RENGAT-riautribune: Simsalabim, proyek miliaran yang tidak sesuai kontrak kerja milik Distamben Pemkab Inhu dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar tahun anggaran 2015 justru dipre hand over (PHO) 100 persen. Pantauan di kawasan proyek optimalisasi kelistrikan di RSUD Indrasari Rengat Pematangreba, Senin (4/1) lalu sejumlah item kerja sebagaimana tertera dalam kontrak kerja belum terselesaikan bahkan hingga saat ini kegiatan masih berlangsung.
 
Antara lain, gudang Generator belum dicat, belum di-acci (dilicinkan), belum adanya sambungan instalasi dari Panel ke setiap ruangan RSUD, tidak berfungsinya 1 sumur bor, bahkan 1 unit sumur gagal total, dan bak kontrol air masih sedang dikerjakan. Anehnya, tim PHO, PPTK dan rekanan kontraktor, Zulfahmi, atas nama Direktur PT Arus Sinar Nusantara asal Pekanbaru ini justru sepakat melakukan PHO sebesar 100 persen. “Benar sudah di PHO 100, sementara jaminan masa pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak masih dalam rekening perbankan yang ditunjuk hingga enam bulan ke depan,” jawab Zulfahmi lewat seluler, Senin (4/12) lalu.
 
Ia juga tidak membantah tentang konsekuensi masa pelaksanaan yang sedianya berakhir hari Selasa (22/12) tapi masih dilanjutkan pekerjaan hingga 5 hari ke depan. Perusahaan yang dia pimpin diberi saknsi denda sebesar 1/1000 x nilai kontrak per hari. “Nilainya saya lupa, dan mohon maaf saya sedang rapat,” elak Zulfahmi.
 
Sementara pertimbangan PHO sebesar 100 persen, menurutnya, kegiatan yang didanai APBD II Inhu dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemkab Inhu itu sudah selesai sesuai kontrak. Di kawasan proyek, Helmi yang mengaktualkan diri sebagai General Supettendent (GS) Proyek mengakui gagalnya 1 unit sumur bor yang seyogyanya ada 2 unit. Sementara 1 unit lagi belum dapat difungsikan dengan alasan mesin air mendadak rusak. “Tapi yang pasti 1 unit sumur bor ini sudah pernah kami uji coba selama 3 hari berturut-turut. Sayangnya mesinnya mendadak rusak dan saat sedang perbaikan,” papar Helmi.
 
Dihubungi terpisah, Kabid Pertambangan Distamben Pemkab Inhu, Isran, selaku ketua tim PHO mengakui telah menandatangani PHO sebesar 100 persen. “Lima persen dalam jaminan retensi,” paparnya.
 
Entah pakai ‘kaca mata’ apa, Isran yang biasanya pakai kaca mata baca tetap ngotot mengatakan kalau kegiatan tersebut sudah selesai 100 persne dan layak di PHO 100 persen. “Semua kegiatannya sudah selesai,” jawab Isran ketika ditanya tentang pengecatan, acci dinding gedung generator, instalasi dari panel ke setiap ruangan di RSUD dan sumur bor yang belum selesai sebagaimana pengakuan GS PT Arus Sinar Nusantara, Helmi.  
 
Terkait kondisi tersebut, Lamhot Manurung bersama rekanannya, Syahran Hutabarat yang ikut melaksanakan ivestigasi dan mengantongi copyan item-item tentang pekerjaan optimalisasi kelistrikan RSUD Indrasari di Pematangreba mencurigai adanya ‘kongkalikong’ antara sipemberi kegiatan dengan rekanan untuk kepentingan atau keuntungan masing-masing pihak.
 
Sebab, sangat mustahil proyek yang belum selesai dikerjakan tapi justru di PHO sebesar 100 persen. “Ini sudah sangat aneh dan janggal dan saya curiga ada ‘main mata’ di kedua belah fihak. Ulas pemerhati pembangunan di Inhu itu.
 
Berdasarkan pantauan lapangan dan data-data yang dia pegang, kelak, atas nama ormas dia akan melaporkan dugaan korupsinya ke pihak Tipikor Kejaksaan. “Ini menyangku hajat masyarakat luas sehingga tidak bisa dibiarkan dan akan saya laporkan bersama bukti-bukti dan rekaman, yang sudah saya kantongi,” kata mereka. (san)