Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Pergeseran dan Penghapusan Cuti Bersama

Senin, 09 Agustus 2021

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/1174/2021. Surat itu berisi pergeseran dan penghapusan hari libur atau cuti bersama.

"Mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenpanRB," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Senin (9/8).

Di dalam surat itu, ada tiga poin atau pergeseran dan penghapusan hari libur ataupun cuti bersama. Pertama libur nasional tahun baru Islam 1443 hijriah yang harusnya pada Selasa, 10 Agustus digeser ke hari Rabu tanggal 11 Agustus.
 
"Rabu libur. Satu hari saja," tambah Jamil.

Kemudian pada poin kedua, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad Saw yang harusnya pada tanggal 19 Oktober, digeser ke tanggal 20 Oktober. "Poin ketiga menghapus cuti bersama hari raya natal tanggal 24 Desember 2021," jelasnya.

Penghapusan ini untuk menghindari adanya akhir pekan panjang yang berpotensi menimbulkan pergerakan masyarakat dan berisiko meningkatkan penularan virus.