Dugaan Korupsi Proyek Disdik Inhu "Jalan di Tempat"

Selasa, 05 Januari 2016

RENGAT-riautribune: Dugaan korupsi proyek miliaran rupiah di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2014, hingga kini mengendap di meja Tipikor Polda Riau dan Tipikor Kejari Rengat. Dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara tersebut hingga kini perkaranya "jalan ditempat".  Kasus tersebut antara lain pembangunan gedung bertingkat SDN 025 di Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat dengan nilai kontrak Rp5,2 Miliar lebih oleh PT Inhu Pratama Mandiri dalam lidik Tipikor Kejari Rengat.

Sementara itu pembangunan atau revitalisasi SDN 018 bertingkat di Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat dengan nilai kontrak Rp9,33 Miliar yang dikerjakan rekanan atas nama PT Murda Jaya Abadi kembali "jalan ditempat" oleh Penyidik Tipikor Polda Riau.

Pada hal tahun sebelumnya Mantan Pasi Intel Kejaksaan Negeri Rengat yang kini menjadi salah satu staf Penyidik di Kejagung RI tidak membantah tim penyidik yang dia pimpin tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan data (pulbaket) terhadap bangunan mangkrak SDN 025 Sekip Hilir Rengat.

“Pulbaketnya sudah kami laporkan ke pimpinan termasuk ke Kejati Riau,” ungkap mantan Kasi Intel Rengat, Krismas Agung SP, ketika itu.

Dia jelaskan, hasil pulbaket sementara Penyidik Kejari Rengat telah menyimpulkan progres pembangunan SDN 025 Sekip Hilir hanya berkisar 12 persen atau tidak berbanding lurus dengan jumlah pencairan uang muka yang dilakukan PT Murda Jaya Abadi sebesar 30 persen dari nilai kontrak sehingga kuat dugaan menimbulkan kerugian negara.

Ironisnya, baru beberapa pekan diserah terimakan lantai bangunan 025 Sekip Hilir tersebut sudah amblas dan pondasi bangunan terancam patah. Sebab, pondasi bangunan SDN 025 Sekip Hilir miliaran tersebut tidak senyawa dengan ujung pondasi lainnya. Beber Agung yang mengaku untuk pembangunan atau revitalisasi SDN 018 bertingkat di Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat dengan nilai kontrak Rp9,33 miliar menjadi otoritas Penyidik Tipikor Polda Riau.

Terpisah Kasubdit Dir Reskrimsus Tipikor Polda Riau, AKBP Yusuf Rahmanto, tahun kemaren juga menjelaskan progrest penyidikan terhadap pembangunan SDN 018 Sekip Hulu sudah menggelar perkara bersama BPKP di Pekanbaru. Sebelum menggelar perkara, Yusuf Rahmanto mengaku telah memintai keterangan saksi kepada rekanan termasuk kepada panitia lelang, PPK, PPTK, dan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Inhu, H Ujang Sudrajat, tanpa penerbitan audit kerugian negara, kala itu.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi ulang, Kajari Rengat Teuku Rahman dan Yusuf Rahmanto tentang perkembangan Penyidikan hingga hingga akhir tahun 2015, kedua pimpinan Penyidik itu belum memberikan klaifikasi. (san)