Usai Diseleksi Tim, Penunjukan Dirut PT. PER Hak Prerogatif Plt. Gubri

Selasa, 05 Januari 2016

PEKANBARU-riautribune: Dalam waktu dekat, Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. PER (Permodalan Ekonomi Riau) akan ditetapkan. Penunjukan Dirut tersebut merupakan hak prerogatif Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Tiga nama calon yang masuk dalam perengkingan tertinggi telah direkomendasikan oleh tim Uji Kelayakan Kompetensi Fit and Proper Test. Tim ini terdiri dari 7 orang berasal dari lima unsur, yakni Pemprov Riau, Akademisi, Perbankan, DPRD Riau dan dari PT PER sendiri.

Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson yang juga salah seorang tim seleksi menjelaskan, tim sudah melakukan pengumuman di media masa untuk pemilihan Dirut PT PER. Jumlah pendaftar ada 30 orang, tetapi yang lulus administrasi sekitar 21 orang. Tahapan seleksi juga sudah dilakukan, meliputi tes psikologi yang bertempat di kampus Universitas Islam Riau. Kemudian dilanjutkan dengan tes interview di kantor PT PER Jalan Parit Indah Pekanbaru. Setelah itu, tim melakukan rapat finalisasi memilih 3 orang calon Dirut dan 3 orang calon Direktur. Kemudian keenam nama ini akan diserahkan kepada Plt Gubri untuk ditunjuk menjadi nahkoda PT PER ke depan.

"Dari hasil tes kita sudah memiliki perengkingan dari nomor satu sampai 21. Otomatis nama yang diserahkan nanti adalah nomor urutan tertinggi. Diharapkan, Plt Gubri bisa memilih urutan pertama. Sebab menurut tim, kita sangat membutuhkan orang yang profesional, ahli dalam bidangnya dan mampu mengembangkan perusahaan ini ke depan. Jadi tidak ada istilah titipan pejabat atau orang dekat pejabat yang mengelola perusahaan ini," kata Aherson, Senin (4/1).

Dalam tes, diakui sebelumnya gaji Dirut PT PER sekitar Rp50 juta. Namun sekarang kita patok sekitar Rp20 juta sampai Rp25 juta. Pasalnya aset PT PER sudah turun. Meski demikian calon Dirut pada umumnya menerima tawaran gaji yang disebutkan oleh tim penguji. Sebelumnya sejak PT PER berdiri tahun 2002 sampai sekarang Pemprov sudah membantu modal sekitar Rp80 miliar. Sementara sekitar Rp62 miliar sudah disalurkan untuk kredit. Dan deposito ada sekitar Rp17 miliar, karena belum disalurkan kepada masyarakat Usaha Ekonomi menengah (UKM).

"Sementara dari pelaksanaan selama ini, ada sekitar 17 persen kredit macet. Sedangkan standar perbankan skala nasional kredit macet diperbolehkan dari 0-5 persen. Untuk itu dalam komitmen kami, bahwa calon Dirut akan diberi waktu untuk mengembangkan perusahaan dan menurunkan kredit macet sekitar 6 bulan. Jika selama satu tahun tidak ada perkembangan, maka Dirut diminta mengundurkan diri secara ikhlas," jelas Aherson.

Dikataka  Aherson, perusahaan ini akan dikembalikan fungsinya dibidang penyertaan modal untuk UKM. Sehingga disetiap UKM perusahaan itu memiliki saham. Untuk pengembangan UKM, perusahaan bisa melakukan pelatihan, pembinaan dan mencarikan pasar untuk setiap UKM. Dengan kerjasama ini, UKM bisa tetap dibimbing, dibina dan dimajukan ke depan. Pasalnya, UKM sudah berada di bawah perlindungan perusahaan daerah. Maka setiap kendala bisa diselesaikan dari berbagai sisi untuk mencapai tujuan yang baik.(iin)