Pembakar Hutan Bebas, KY Harus Turun Tangan

Senin, 04 Januari 2016

Hutan terbakar.(foto internet)

PALEMBANG-riautribune: Komisi Yudisial didesak untuk memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Parlas Nababan. Hal ini terkait keputusan Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun.

KLH tak dinilai tidak bisa membuktikan PT BMJ melakukan pembakaran hutan dan tindakan melawan hukum. Sebab, PT BMJ telah menyediakan alat pengendali kebakaran dan dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami.

"Demikian juga Komisi Yudisial (KY) juga wajib hukumnya untuk melakukan penyelidikan terhadap Hakim itu, apakah dia memang layak untuk memegang jabatan yang sangat penting bagi penegakan hukum di negeri ini," ujar mantan Menristek, AS Hikam (Senin, 4/1).

"Demikian pula, jika memang ditemukan ada kongkalikong antara Hakim tersebut dengan para pembakar hutan, yakni perusahaan-perusahaan besar yang menjadi pihak tergugat, maka harus pula diambil tindakan hukum yang tegas" tegasnya.

Menurutnya, KY harus tangan, apalagi oknum Hakim di Republik ini, dari yang paling bawah sampai paling atas, sudah semakin sering menampilkan diri bukan sebagai penegak dan pelindung hukum yang adil dan memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Mereka dengan bangga mengklaim menjadi 'wakil Tuhan' dalam membuat putusan, tetapi acap kali dengan enteng mengabaikan pertimbangan nalar dan nurani. Karena itu putusan-putusan mereka bukan mencerminkan sifat Tuhan Yang Maha Adil, tetapi justru sebaliknya, mencerminkan kezaliman dan kesewenang-wenangan," tandasnya.(rmol/rt)