Indrasari Terancam Gagal Kontrak

Kamis, 31 Desember 2015

RENGAT-riautribune: Proyek normalisasi kelistrikan milik Distamben Pemkab Inhu dari APBD II tahun anggaran 2015 sebesar Rp8 miliar gagal kontrak. Sebab sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara PPK dengan rekanan kontraktor asal Pekanbaru, PT. Arus Sinar Nusantara, masa pelaksanaan hanya berlaku hingga 22 Desember. Sementara perkiraan realisasi progres hanya berkisar 70 persen.

Pemilik perusahaan selaku pemegang kontrak kerja, Zulfahmi, tidak menampik jika kegiatan yang sedang mereka gesa di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Pematangreba belum selesai. "Ini masih saya urus dan lobi untuk bisa diajukan adendum kepada Satker bersangkutan," jawab Zulfahmi, Selasa (29/12) kemarin.

Sayangnya, saat ditanyakan tentang permohonan adendum yang dia maksud, Zulfahmi enggan menjelaskan seberapa persen realisasi progres kegiatan nomalisasi kelistrikan dan tidak menyebut adendum apa yang sedang dia ajukan. Apakah adendum waktu atau adendum harga. "Pokoknya kita sedang ajukan adendumlah," jawabnya singkat.

Sementara itu, Kabid Kelistrikan Dinas Pertambangan dan Energy (Distamben) Pemkab Inhu, Bakri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak memberi klarifikasi. Saat dihubungi, Bakri selaku PPK kegiatan tersebut tidak memberikan respon.

Sedangkan Sekretaris Distamben, Ir. Syafridawati juga tidak memberi komentar dengan alasan kegiatan tersebut ada di Bidang Kelistrikan. "Saya tidak tahu tentang kegiatan itu. Sebab secara teknis kegiatannya berada di PPK Pak Bakri," kata Sekretaris Distamben.

Dari berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, rekanan kontraktor sedang meyakinkan PPK dan Konsultan untuk memberikan PHO terhadap kegiatan itu sebesar 95 persen. Sedangkan konsekuensi akibat gagal menyelesaikan kontrak, PT. Arus Sinar Perdana akan diberi denda sekitar Rp8 juta per hari terhitung Selasa (23/12) pekan lalu karena kegiatan tersebut masih terus dilaksanakan kendati masa pelaksanaan sudah berakhir pada Senin (22/12). (san)