Pekanbaru Akan Laksanakan PPKM Level 4, Pelaku Usaha Harus Terapkan Hal Berikut

Sabtu, 24 Juli 2021

Ilustrasi/net

PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Pusat menginstruksikan 43 kabupaten/kota di luar Jawa Bali bakal diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, salah satunya untuk Kota Pekanbaru.

Setelah itu, per 26 Juli mendatang ada  Penentuan level situasi suatu daerah merujuk pada laju penularan Covid-19 dan kesiapan fasilitas kesehatan.

Instruksi itu disampaikan saat pelaksanaan evaluasi PPKM yang dipimpin langsung Menko Perekonomian Airlangga Hartanto yang juga diikuti Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T.,M.T secara Zoom Meeting, Jumat (23/7).

Lantas, seperti apa  pembatasan aktifitas masyarakat selama pelaksana PPKM Level 4 ini? Diantaranya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan Protokol kesehatan ketat serta volume hanya 50 persen. 

Selanjutnya, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB dimana volume hanya 50 persen serta prokes ketat.

PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis dengan protokol kesehatan ketat boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah. 

Sementara itu, untuk warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit. Sedangkan, untuk ketentuan dari Pemko Pekanbaru sendiri akan dibahas secara teknis esok (23/7).

"Sesuai instruksi pusat, Pekanbaru menjadi satu dari 43 daerah diluar pulau Jawa Bali yang diberlakukan PPKM level 4 mulai Senin (26/7) sampai 8 Agustus. Untuk teknis dari Pemko Pekanbaru akan kita bahas besok," jelas Walikota Pekanbaru seperti dirilis situs resmi Diskominfo Pekanbaru.***