Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembalakan Liar, Cukongnya Masih DPO

Sabtu, 24 Juli 2021

Pelaku illog ditangkap polisi Dumai

DUMAI, Riautribune.com  - Kepolisian Resort Dumai menangkap empat pelaku pembalakan liar di Jalan Lintas Dumai - Rohil, tepatnya di Simpang PU Kanal RT. 004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan.

Empat pelaku yang diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai adalah, SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku supir dan MR (19) selaku kernet yang mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, Jumat (23/7/2021)  mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pembalakan liar ini bermula pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT. 004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan menemukan 1 unit mobil Daihatsu Rocky BK 768 TG warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang dua ton yang dikemudikan oleh SS (38).

Tak jauh dari situ, juga ditemukan 1 unit mobil Daihatsu Rocky tanpa nomor polisi warna hitam, sedang menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang 2 Ton yang dikemudikan SO (32).

Kemudian 1 unit Mobil Daihatsu Rocky BM 9748 RF warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang 1,5 Ton yang diangkut para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan. 

"Para pelaku mengaku mereka disuruh pria inisial P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal ke gudang kayu milik P (DPO) yang berada di Jalan Kaplingan RT 08 Kelurahan Basilam Baru, Kecamagan Sungai Sembilan," jelas Kapolres seperti dirilis media center Pemprov Riau.

Pengakuan lainnya, para pelaku juga mengaku mendapat upah sebesar Rp. 150.000 perorang. Atas keterlibatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dikenakan Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) itu berbunyi (1) orang perseorangan yang dengan sengaja (B) mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan," imbuh Kapolres Dumai. ***