Anggota DPR soal PPKM Level 4: Ganti Nama Tak Buat Orang Makin Paham-Patuh

Kamis, 22 Juli 2021

JAKARTA,Riautribune.com - Pemerintah kini mengganti nama kebijakan pengendalian COVID-19 dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3-4. Anggota DPR Komisi IX Saleh Daulay menilai seringnya penggantian istilah akan membuat masyarakat tidak paham pada kebijakan yang ada.

"Saya menilai pemerintah tidak perlu melakukan pergantian nama. Sebab, pergantian nama itu bisa jadi membuat orang tidak paham. Akibatnya, banyak yang tidak bisa mengikuti dan melaksanakannya," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Kalaupun ada yang berubah, menurutnya, pemerintah hanya perlu menambah peraturan yang ada, disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan yang sedang berjalan.

"Kalau misalnya ada yang mau ditambah, berarti yang ditambah adalah jangkauan pembatasannya. Bisa lebih ketat, lebih longgar, atau lebih luas. Karena itu, tidak perlu mengganti nama. Cukup penjelasan terkait dengan jangkauan dan hal-hal baru di dalam PPKM itu," ujarnya.

"Misalnya, dulu mal bisa dibuka sampai jam 21.00. Sekarang, mal tidak boleh dibuka sama sekali. Nah, aturan ini yang ditambahkan. Namanya ya tetap sama. Toh, menurut saya, perubahan nama itu tidak membuat orang akan semakin paham dan semakin patuh," lanjut Saleh.

Anggota Komisi IX ini mengatakan perlunya dibuat skala pengetatan, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan.

"Nah, kalaupun ada perubahan kebijakan, namanya boleh sama. Hanya, ketentuannya yang diperbaiki. Kalau perlu, dibuat skala pengetatannya. Misalnya, antara 1 sampai 10. Nah, sekarang ini misalnya tingkat pengetatannya 10. Setelah tanggal 25 nanti, bisa kembali ke angka 5 atau 6," ucapnya.(dtk)