Bupati Kampar Ingatkan TAGB Jeli Dalam Berikan IMB Bangunan Khusus

Kamis, 15 Juli 2021

Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH memimpin rapat evaluasi atau mediasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kabupaten Kampar

TAPUNG, Riautribune.com - Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH memimpin rapat evaluasi atau mediasi Tim Ahli Bangunan Gedung  (TABG) Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di kediaman rumah Bupati Kampar Desa Sei Lambu Makmur Kecamatan Tapung, kamis (15/7/21).

Dalam rapat tersebut, bupati mengingatkan, TABG yang merupakan tim teknis yang bertugas dalam perencanaan pembangunan harus jeli sebelum suatu bangunan mendapatkan (IMB) Izin Mendirikan Bangunan.

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2007 tentang tugas umum dari TABG berperan dalam memberikan nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional untuk membantu pemerintah daerah, atau Pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

"Untuk itu, TABG harus lebih aktif, kerjasama serta selalu menjalin komunikasi yang baik dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam hal perizinan," pesannya, dalam rilis yang disampaikan Diskominfo Kampar.

Pada kesempatan tersebut, Bupati kampar juga menekankan agar tim mendata dengan baik seluruh bangunan yang mesti memiliki izin. Sebab sejauh ini masih banyak bangunan di kabupaten kampar yang belum memiliki izin bangunan termasuk bangunan ruko-ruko. "Apabila ini bisa berjalan dengan baik, ini adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.

Sementara itu, Ketua TABG kampar Afdal,ST,MT menyampaikan, dalam wewenang TABG adalah bangunan gedung tertentu seperti gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus.

Untuk diketahui bahwa IMB melalui TABG, baik pembangunan industri, rumah & toko, sekolah, menara telekomunikasi serta rumah ibadah. Untuk tahun 2019 sebanyak 25 unit,  tahun 2020 sebanyak 81 serta tahun 2021 sebanyak 48 unit.

Adapun permohonan IMB melalui TABG dalam proses dokumen oleh pemohon antara lain PT. Agung Auto Mall Siak Hulu, Kolam pancing Rimbo Panjang, PT.PN V (pembangkit bio gas Perhentian Raja), RSIA Nora Husada Bangkinang Kota.

Sementara permohonan IMB melalui TABG dokumen dikembalikan karena belum memenuhi syarat antara lain, PT.Mandau Alam Lestari, (PKS) Tapung, PT. Koral Tiga Mas Pasir Sialang, PT. lutvindo Jaya Perkasa Garuda Sakti, PT. Trimirta Anugrah Sejahtera Siak Hulu, RS. mesra Tambang, RSIA Bunda Anisa Air Tiris, PT. Labrsa Hutang Siak Hulu.***