Ternyata Pelaku Pembunuhan Istri dan Selingkuhannya

Selasa, 06 Juli 2021

Otak pelaku pembunuhan yang juga istri korban saat diamankan polisi. Dok/SINDOnews

JAYAPURA, Riautribune.com - Seorang pengusaha emas Nasruddin alias Acik (44) ditemuka tewas dibunuh orang tidak dikenal di kawasan Jalan Raya Holtekamp, Kota Jayapura pada Senin (28/06/2021) lalu. Kasus ini langsung menimbulkan kehebohan di tengah warga. 

Aparat Kepolisian Polresta Jayapura pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.  Misteri tewasnya sang pengusaha pun akhirnya terungkap. Polisi menemukan adanya keterlibatan isteri korban yang belakangan diketahui menjadi otak dalam pembunuhan tersebut. 

Tak perlu menunggu lama, Tim Gabungan Polresta Jayapura dua hari pasca kejadian, berhasil menciduk seorang pria Warga Negara Asing asal Afganistan bernama Mahdi Mehrban Warba yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Nasaruddin. 

Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Gustav Urbinas mengaku kasus ini murni tindakan kriminal atau pembunuhan tanpa ada modus perampokan. Dimana dari hasil pemeriksaan kepada MM dirinya mengaku hanya dia yang melakukan Pembunuhan tersebut. "Ini murni pembunuhan, pelakunya sejauh ini baru satu orang yakni MM," Kata Kombes Pol Gustav Urbinas, Senin (5/7/2021).

Lanjut Urbinas, dari hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan WNA asal Afganistan tersebut telah merencanakan perbuatannya. "Dugaan kuat merupakan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan, sementara untuk keterlibatan istri pelaku, masih dalami oleh penyidik," ungkap Urbinas, seperti dilansir Sindonews.. 

Diketahui istri korban bernama Vergita Leginna Hellu terlibat cinta segitiga dengan pelaku Mahdi sehingga mereka merencanakan pembunuhan terhadap suaminya. 

Lebih lanjut Urbinas mengatakan dari hasil interogasi terhadap isteri korban Vergita Legina Hellu telah mengakui kepada penyidik bahwa dirinya mengetahui pembunuhan yang dilakukan selingkuhannya MM terhadap suaminya Nasaruddin alias Acik. "VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu," ujar Urbinas.

Sebelum membunuh Nasruddin alias Acik, menurut Urbinas VLH dan MM telah berkomunikasi terlebih dahulu, kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik,” ucapnya. 

“Dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu, rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya. Baca: Perselingkuhan Motif Sang Istri Pengusaha Emas dan Warga Afganistan Bunuh Nasruddin. 

Urbinas menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang mana nantinya VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. 

“MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya," pungkasnya.***