Anggota DPR Komisi IX Ingatkan Pemerintah Harus Tegas

Sabtu, 03 Juli 2021

JAKARTA,Riautribune.com - Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI meminta pemerintah berlaku tegas dan disiplin dalam penerapan PPKM darurat yang mulai berlaku hari ini. Saran tersebut disampaikan demi optimalnya kebijakan PPKM darurat yang diterapkan pemerintah.

Saran tersebut awalnya disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, yang meminta adanya ketegasan dalam penegakan kebijakan PPKM darurat. Menurutnya, tidak boleh ada pengecualian atau toleransi dalam penerapan kebijakan tersebut.

"Saya melihat bahwa kebijakan ini akan berhasil kuncinya adalah dari sisi ketegasan dan kedisiplinan. Nah karena itu, aturan ini berlaku besok (hari ini), maka harus ada ketegasan, misalnya mal-mal memang harus ditutup, nggak boleh ada yang dibuka. Kedua, orang-orang yang tadinya buka restoran, dan nggak boleh makan di dalam, itu harus tegas, nggak boleh katakanlah ditolerir tindakan melanggar itu," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Ketua DPP PAN ini lantas menggarisbawahi poin selanjutnya terkait membangun kesadaran kolektif masyarakat. Menurutnya, tidak bisa kebijakan PPKM darurat ini berjalan hanya mengandalkan penegak hukum Polri-TNI.

"Kemudian berikutnya kuncinya gimana ini bisa menimbulkan kolektif di masyarakat, sehingga berkontribusi dan partisipasi dalam tegakkan aturan itu, sekaligus juga tentu sama-sama ikut serta saling mengingatkan kelompok masyarakat, jika ada yang pesta nikah lebih dari 30 orang, masyarakat yang lihat itu harus diingatkan, nggak mesti ada aparat atau Satpol PP dll, tapi kesadaran harus muncul secara partisipatif dari masyarakat," ucapnya.

Tak hanya itu, ketegasan dalam penerapan kebijakan ini juga harus diikuti oleh seluruh daerah. Kemudian Saleh meminta harus ada sanksi bagi yang melanggar dan reward bagi yang taat dan tertib agar kebijakan PPKM darurat ini betul-betul bisa berjalan.

"Kalau ada aturan, ada dua hal yang mesti harus mengiringi. Pertama, sanksi tegas dan reward bagi yang taat. Karena ada reward, orang termotivasi untuk ikuti aturan itu. Kalau ada sanksi, ya orang takut untuk melanggar. Aturan yang baik itu harus ada reward and punishment. Kalau nggak ada itu, ini hanya aturan teks-teks suci saja, belum tentu bisa diterapkan dengan baik. Sama dengan hidup bermasyarakat, karena ada aturan sanksi KUHP, ada sanksi, sehingga aturan bisa diterapkan. Orang lalu lintas bisa tertib karena ada sanksi," tegasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Prasetyani Aher meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi terkait aturan PPKM darurat ini. Menurutnya, pemerintah harus menjabarkan perbedaan antara PPKM mikro, PSBB, dan PPKM darurat agar tidak membingungkan masyarakat.

"Pemerintah harus menjelaskan bagaimana penerapan PPKM darurat di lapangan. Apa yang membedakan PPKM darurat dari kebijakan PPKM mikro dan PSBB? Indikatornya harus di-break down. Jangan hanya ganti istilah yang membuat lelah publik," tuturnya.

Dia juga menekankan adanya sinkronisasi dan koordinasi kebijakan antara pemda dan pemerintah pusat. Sehingga kebijakan yang ada tidak mandul dan bisa berjalan efektif.

"Pemerintah harus melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan dengan pemda agar tidak terjadi kebingungan dan penolakan. Bukankah ujung tombak pelaksanaan PPKM darurat ada di pemda? Jangan sampai kebijakan jadi mandul dan tidak efektif karena kurangnya koordinasi pusat-daerah," sebutnya.

Lebih lanjut Netty mengingatkan agar pemerintah juga tidak lupa terus meningkatkan tracing, testing, hingga vaksinasi terkait virus Corona. "Pemerintah harus memastikan manajemen bencana yang terukur dan terevaluasi dari hulu sampai hilir. Mulai implementasi protokol kesehatan di masyarakat, diagnostik percepatan tracing-testing yang harus dimaksimalkan, capaian target vaksinasi tanpa lihat domisili, pengetatan perbatasan, hingga upaya terapeutik bagi korban dan survivor," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat bakal menerapkan kebijakan PPKM darurat menyusul melonjaknya kasus COVID-19 di sejumlah daerah. Pemerintah bakal menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi yang ada di Jawa hingga Bali.

Kebijakan ini akan mulai berlaku Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Akan ada sejumlah pembatasan ketat yang diterapkan oleh pemerintah, salah satunya WFH 100 persen hingga penutupan tempat-tempat perbelanjaan.(dtk)