Usai Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Desi Ratnasari Sempatkan Diri Mencuci Baju

Selasa, 22 Juni 2021

Pelaku saat memeragakan adegan pembunuhan

BENGKULU, Riautribune.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara menggelar rekonstruksi pembunuhan anak oleh ibu kandung di Kecamatan Napal Putih, Selasa (22/6/2021). Dalam rekonstruksi itu, Pelaku memperagakan 27 adegan saat menghabisi nyawa anaknya Ani Sabila. 

 

Dari sejumlah adegan yang diperagakan, wanita bernama Desi Ratnasari (22 tahun) itu, diketahui bocah berusia empat tahun itu meregang nyawa usai dicekik dan dipukuli berulang kali oleh ibunya. 

 

Usai menganiaya sang anak hingga tewas, pelaku masih menyempatkan diri untuk mencuci baju anaknya yang penuh dengan darah. Pelaku selanjutnya memberitahu suami keduanya bahwa anaknya telah meninggal dunia. 

 

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan mengatakan, pelaku tega melakukan kekerasan kepada anak kandungnya tersebut lantaran kesal kepada sang anak yang terus menangis meminta makanan. 

 

“Dari rekonstruksi terlihat, anak tersebut pingsan atau tak sadarkan diri setelah kepalanya dibenturkan ibunya ke tembok berulang kali. Dia juga dipukuli berulang kali,” kata AKP Jery.

 

Diketahui, pelaku merupakan warga Kabupaten Lebong yang baru tinggal di Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara bersama suami barunya yang bekerja sebagai buruh tani. Pelaku sudah cerai dengan suami pertamanya sejak empat tahun lalu, saat dirinya tengah hamil empat bulan. 

 

“Rekonstruksi ini kami gelar untuk mengetahui runtutan peristiwa pelaku melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya hingga akhirnya meninggal dunia,” kata AKP Jery Antonius Nainggolan seperti dilansir Inews.id. 

 

Rekonstruksi yang digelar di salah satu rumah dinas kepolisian setempat dihadiri oleh saksi, yaitu suami dari pelaku. Saat rekonstruksi digelar, pelaku sempat mendapatkan serangan dari suaminya Eri karena kesal atas perbuatan pelaku. 

 

Meski demikian, rekonstruksi yang digelar berjalan aman dan kondusif. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***