Polisi Gagalkan Transaksi Haram Sisik Trenggiling di Pekanbaru

Kamis, 10 Juni 2021

Barang bukti sisik trenggiling yang diual pelaku

PEKANBARU, Riautribune.com - Harapan RH (32) dan SS (36) untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis jual beli sisik trenggiling langsung musnah saat ditangkap aparat kepolisian ketika akan melakukan transaksi. Keduanya langsung ditahan di Mapolda Riau untuk kepentingan penyidikan.

"Kedua pelaku kami tangkap saat akan menjual sisik satwa tenggiling tersebut," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi Kamis (10/6).

Dijelaskan Andri, para pelaku ditangkap awal Juni kemarin. Awaknya, anggota Subdit IV Tipidter menerima laporan ada penjualan sisik tenggiling.

Tepat pada 2 Juni 2021 sekitar Pukul 15.00 Wib, anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Mereka tertangkap basah saat akam melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi," ucapnya seperti dikutip dari media center Riau.

Para pelaku ditangkap di depan Arsad Islamic School di Jalan Imam Munandar Pekanbaru. Ketika itu para pelaku berencana menjual sisik tenggiling tersebut.

"Mereka transaksi penjualan sisik trenggiling atau manis javanica dilindungi itu, dari Siak dibawa ke Pekanbaru. Setelah itu kami lakukan penangkapan," ungkapnya.

Polisi mengamankan 2 kantong plastik berisi sisik tenggiling 3,4 Kg. Sisik itu didapat dari hasil perburuan dan dijual untuk mendapat keuntungan.

"Pelaku mengaku satwa ini didapat dari hasil perburuan di Siak. Mereka mencari tenggiling lalu menjual. Dua orang ini pemiliknya," kata perwira menengah jebolan Akpol 1995 itu.

Polisi menjerat dua pelaku dengan Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.***