KPU Segera Tetapkan Sukiman Jadi Bupati Rohul Terpilih

Kamis, 27 Mei 2021

PEKANBARU - Mahkamah Konstruksi (MK) menyatakan bahwa permohonan sengketa Pilkada Rokan Hulu (Rohul) yang diajukan Paslon nomor urut 1, Hamulian-Syahril Topan, tidak sah. Hal ini disampaikan Ketua Majelis MK dalam sidang yang digelar Kamis (27/5/2021) pagi.

 

Hal ini juga dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto pembacaan keputusan MK dalam sidang. Dia mengatakan, dengan tidak sahnya permohonan tersebut, maka pleno yang telah dilakukan KPU Kabupaten Rokan Hulu dinyatakan sah.

 

"Permohonan Pemohon (paslon no 01) dinyatakan tidak dapat diterima MK dan MK menyatakan sah pleno rekapitulasi suara pilkada KPU Rohul," kata Nugroho.

 

Dia mengatakan, MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu. "Dan memerintahkan KPU Rokan Hulu untuk menetapkan pasangan calon terpilih," lanjutnya.

 

Di mana menurut hasil Pilkada 2020, Paslon yang memperoleh suara terbanyak adalah Paslon nomor urut 2, Sukiman-Indra Gunawan.(hrc)