Bupati Siak dan Sejumlah Kepala Daerah di Riau Teken Kesepakatan Batas Wilayah

Selasa, 25 Mei 2021

SIAK - Bupati Siak Alfedri bersama Gubernur Riau Syamsuar dan sejumlah bupati se-Provinsi Riau melaksanakan penandatanganan kesepakatan batas wilayah masing-masing daerah di ruang auditorium, Kantor Gubernur Riau.

"Percepatan penyelesaian batas daerah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah," kata Alfedri.

Ia menyampaikan, untuk batas wilayah Kabupaten Siak sendiri telah mencapai kesepakatan bersama para kepala daerah. Seperti antara Siak dengan Rokan Hulu (Rohul) dan Siak dengan Kampar.

"Batas wilayah kita (Kabupaten Siak) secara garis besar antara Siak dengan Kampar titik tepatnya ada di Desa Rantau Bertuah dengan Kampar, Kemudian Siak dengan Kabupaten Rohul juga sudah," ujarnya.

Ia melanjutkan, kegiatan penandatanganan kesepakatan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada tanggal 5 Mei 2021 yang lalu. Sesuai dengan PP Nomor 43 tersebut ditetapkan bahwa masalah tapal batas wilayah sudah harus selesai pada tanggal 2 Juli se-Indonesia.

Alfedri berharap setelah selesainya tapal batas antar wilayah kabupaten itu, kehidupan masyarakat di perbatasan menjadi tanggungjawab bersama, baik antara Pemkab Siak maupun kabupaten tetangga.

"Penyelesaian batas wilayah ini juga tindak lanjut dari UU Cipta Lapangan Kerja, serta dalam rangka peningkatan investasi daerah, tata ruang daerah. Hal ini tentunya akan membawa dampak sangat baik bagi kesejahteraan masyarakat terutama yang tinggal di daerah perbatasan kita," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan ucapan terima kasih atas langkah-langkah konkret yang telah dilakukan seluruh bupati sehingga target penyelesaian permasalahan batas wilayah antar Kabupaten dapat dicapai kesepakatan bersama.(hrc)