Gelar Rapat Lintas Komisi untuk Tuntaskan Masalah Guru Bantu, DPRD Riau Dapat Apresiasi

Jumat, 23 April 2021

sejumlah anggota DPRD Riau turut serta dalam rapat lintas komisi di ruangan medium, menyelesaikan persoalan guru bantu provinsi Riau

PEKANBARU-riautribune: Sebuah kolaborasi apik ditunjukkan oleh DPRD Provinsi Riau dengan menggelar rapat lintas komisi membahas problematika sosial tenaga kependidikan Riau yakni Guru Bantu Provinsi yang setiap tahun mengalami keterlambatan pembayaran.

Rapat lintas komisi ini menghadirkan, Komisi V bidang kesejahteraan, Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan, dan komisi III bidang pendapatan daerah dan BUMD.
Ketua Komisi V Eddy A Mohd Yatim, Sos,M.Si yang ditemui wartawan usai acara menjelaskan ihwal dilaksanakannya rapat kerja lintas komisi yang terbilang jarang dilakukan di DPRD Riau.

“Rapat lintas komisi sebenarnya adalah hal yang general dilakukan oleh lembaga Wakil rakyat, dalam mengelaborasi persoalan krusial yang menyangkut orang banyak, Kali ini kami di memdedah persoalan guru bantu provinsi.yang selalu saja terlambat dibayar, padahal mereka direkrut oleh Pemerintah Provini Riau sejak tahun 2006 silam. Dengan rapat lintas komisi ini, kami wakil rakyat bisa saling berkoordinasi, dan mendapatkan informasi yang lebih update, sehingga ketika mengurai benang yang kusut, ada pandangan yang holistic, sehingga di akhir rapat kita bisa membayangkan formulasinya,” jelas Eddy yatim yang juga pernah berkiprah di pusat penelitian Universitas Riau ini.

Menurutnya, sebagai tenaga pendidik, mereka adalah aset Riau yang sangat strategis. Setiap tahun mereka mendidik ratusan anak bangsa sebagai bentuk komitmen meningkatkan sumber daya manusia di Provinsi ini. "Alangkah zalimnya pemerintah daerah dengan tidak memperhatikan kesejahteraan mereka, bahkan sampai keterlambatan gaji hingga bulan ini,” tegasnya.

Anak jati kota Dumai ini menuturkan, kegelisahan komisi V sejak mendapat pengaduan dari sejumlah guru bantu, dengan menggelar rapat terdahulu bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Dari pertemuan tersebut, didapati beberapa hal, pertama gaji guru bantu provinsi pendidikan dasar menengah dan dasar yang saat ini bertugas di kabupaten/kota, digaji melalui mekanisme proses Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi.

“Sejak adanya UU Nomor 23 , kewenangan pendidikan dasar dan pendidikan menengah berada di kabupaten/kota, maka tinggal lah guru-guru ini di dalam kerangka kewenangan tersebut. Namun penganggaran gaji mereka, karena dulunya diangkat oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi, tentu masih menyisakan pekerjaan rumah," ucap Eddy A Mohd Yatim yang juga didampingi oleh ketua Komisi I Ade Agus Hartanto, dan Komisi III Huzaimi Hamidi,SE



Bahkan, sambungnya, didapati anggaran gaji tersebut tidak langsung dibawah koordinasi dinas pendidikan, tetapi BPKAD, artinya harus ada pola koordinasi dan komunikasi yang intens antara dua lembaga ini. "Jangan ego sektoral kemudian mengorbankan nasib tenaga pendidikan ini," tandasnya.


Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III Huzaimi DPRD Riau yang membidangi pendapatan daerah dan BUMD, menilai, bahwa meskipun BPKAD yang mememiliki kewenangan dan pengelola keberadaan anggaran gaji guru bantu, namun sebelum memprosesnya menjadi Bankeu, mereka tetap harus menerima Juklak dan Juknis dari Dinas pendidikan, sebagai OPD yang memahami data keberadaan guru bantu yang ter update.

Keterlambatan pembayaran gaji guru bantu, khususnya Dikdas, terjadi sejak pemisahan kewenangan pada tahun 2016. Dikmen pembayarannya melalui Dinas Pendidikan Provinsi sedangkan Dikdas melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, yang anggaranya berubah menjadi Bantuan Keuangan (Bankeu).

   Sementara itu, pengamat politik Riau Alzam Deri, mengapresiasi dilakukannya rapat lintas komisi ini. Ini menunjukkan bahwa otoritas kekuasaan yang dimiliki oleh wakil rakyat di DPRD Riau telah digunakan dalam lajur politik yang tepat. Deri juga menegaskan, bahwa Kecerdasan inilah yang harusnya ditunjukkan oleh lembaga politik kepada Rakyat.

“Mereka sebagai legislator, telah memerankan aksi politiknya kepada kepentingan banyak orang. Apalagi kebuntuan-kebuntuan itu ditrobosan dengan aksi ini. DPRD Riau telah menampilkan upaya apik, dengan mekanisme rapat lintas komisi, mampu menjawab beberapa informasi sumir. Langkah-langkah inilah, yang kita harapkan dari wakil-wakil rakyat mampu memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat, respontif terhadap isu, dan solutif terhadap problematika, jadi tidak tumpul,” tutur alumni Fisipol Unri yang pernah jadi Komisioner KPU Sinjunjung ini (JNK)