Merespons Isu Merk atau Logo Partai Demokrat

Selasa, 13 April 2021

JAKARTA-riautribune: DPP Demokrat melalui Tim Hukum, Mehbob, SH, MH, CN kepada media menjelaskan bahwa benar telah ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang telah dilakukan oleh tim Hukum, dengan mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas partai.

“Kami telah mendaftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021,” terang Tim hukum Partai Demokrat Mehbob SH,MH CN yang di rilis oleh Herzaky Mahendra Putra Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kepada media melalui siaran persnya, Selasa (14/4)

Ditegaskannya lagi, logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 (sejak 2007), yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran. Sebagai informasi tambahan, pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik.

“Poin kedua yang perlu diketahui publik, untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu, dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Dan poin ketiga yakni, pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain, diluar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat. Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi, secara tegas,”Ucapnya (Rls)