Erdiansyah: Itu Cuma Pendapat Pribadi Kajari

Jumat, 02 April 2021

Kajari Kuansing Hadiman MH

TELUKKUANTAN  - Ketua Tim Penyidik yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH sebagai Termohon dalam persidangan Praperadilan kasus SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Kuansing, membantah keterangan Saksi Ahli Endriansyah MH yang memberikan keterangan dalam sidang Praperadilan pembuktian saksi pada Jumat (2/4/2021) kemarin.

 

Menurut Hadiman, keterangan Saksi Ahli sangat keliru. Hadiman menerangkan, Saksi Ahli tidak seksama membaca atau tidak mengetahui adanya putusan MK. Dalam keterangannya, Hadiman menjelaskan, yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara bukan hanya BPK atau BPKP, tapi juga penyidik berdasarkan putusan MK.

 

"Dalam putusan MK itu sudah diperluas, bukan hanya BPK dan BPKP saja, tetapi juga instansi lain juga berwenang menghitung kerugian negara, seperti penyidik, apakah itu penyidik dari kejaksaan, penyidik dari kepolisian dan penyidik dari KPK," jelasnya, Jumat (2/4/21).

 

Dalam penanganan perkara ini, Hadiman menilai, langkah yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Pasal 32 tentang Tipikor dan surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

 

"Kalau Ahli tidak pernah baca aturan, dan tidak pernah baca putusan MK Nomor 31 tahun 2012, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Pasal 32 tentang Tipikor dan surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, maka Ahli yang dihadirkan pihak Pemohon ilmu pengetahuannya belum bisa menjadi Ahli," ujar Hadiman.

 

Masih menurut Hadiman, saat ini perkara ditingkat penyidikan, sementara yang menghitung kerugian negara adalah penyidik dari Kejari Kuansing dan bukan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing. Untuk status kasusnya sendiri, masih penyidikan, makanya ada perbedaan. Ada kalanya sebagai penyidik dan juga sebagai Jaksa Penuntut Umum sebagai mana putusan MK.

 

Sementara itu, Erdiansyah MH yang menjadi Saksi Ahli dalam sidang Praperadilan pembuktian saksi kasus SPPD fiktif BPKAD Kuansing saat dimintai tanggapannya menilai apa yang dikomentari oleh Kajari Kuansing Itu adalah statemen pribadi. Sedangkan yang berhak menilai orang berilmu itu adalah publik atau masyarakat.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau ini juga menjelaskan, yang dimaksud oleh Kajari Kuansing itu adalah untuk KPK, bukan untuk Jaksa. Karena dalam putusan itu, MK menyatakan, KPK tidak hanya bisa berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam membuktikan tindak pidana korupsi. Namun, lembaga antirasuah tersebut juga bisa berkoordinasi dengan instansi lain.

 

Sementara itu, menurut Erdiansyah, penyidikan kasus korupsi harus dilengkapi audit investigasi yang pro-justitia yang hanya bisa dilakukan BPK. ''Jadi, yang diperlukan adalah audit investigasi BPK secara menyeluruh. Bukan sekadar menghitung apa yang ditemukan penyidik,'' ujar Erdiansyah.

 

Erdiansyah juga menuturkan, Jaksa menggunakan dalil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 31/PUU-X/2012. Putusan itu merupakan penolakan MK terhadap judicial review mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho yang terjerat kasus korupsi yang diusut KPK.

 

Dalam putusan itu, MK menyatakan, KPK tidak hanya bisa berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam membuktikan tindak pidana korupsi. Namun, lembaga antirasuah tersebut juga bisa berkoordinasi dengan instansi lain. ''Jadi Intinya putusan MK itu buat KPK, bukan buat Jaksa,'' pungkas Erdiansyah. (rrc)