Pj. Bupati dan TM Tidak Bisa Memilih

Selasa, 08 Desember 2015

RENGAT-riautribune: Ketua KPU Indagiri Hulu (Inhu) memastikan Pj. Bupati Inhu H. Kasiaruddin dan Cabup nomor urut 1 Tengku Mukhtaruddin (TM) pada pesta demokrasi Pilkada besok Rabu (9/12) tidak dapat memilih. Pj. Bupati Inhu dan TM tidak dapat memberikan hak suara ke TPS karena keduanya tidak tercatat sebagai warga Kabupaten Inhu. "Tercatat di KTP mereka berdomisili di Pekanbaru," ungkap Ketua KPUD Inhu, M. Amin kepada wartawan, Senin (7/12).

Lain halnya dengan cawabup pendamping TM, Aminah Susilo. Sesuai daftar pemilih tetap, beber M. Amin, Aminah Susilo pasangan dengan nomor urut 1 itu akan memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) 07 Kelurahan Kambesko Rengat. Sedangkan pasangan calon bupati  nomor urut 2 Yopi Arianto akan memberikan hak pilih di TPS 01 Kelurahan Sekip Hilir Rengat dan Cawabup nomo urut 2, Khairizal, memberikan hak suara di TPS 02 Kelurahan Kampung Dagang Rengat. Beber M Amin didampingi Kanit Sobud Polda Riau Kompol Hasan Markoni.

M. Amin yang didampingi Kanit Sobut Polda Riau, Kompol Hasan Markoni menambahkan, terkait calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan  atau bagi masyarakaat Inhu yang tidak menerima undangan pemilih, tapi yang bersangkutan benar-benar penduduk Inhu dengan identitas yang jelas, bisa memberikan hak suara ke TPS dengan menunjukkan KTP, atau SIM dan Kartu Keluarga.

M. Amin juga berharap kesadaran masyarakat untuk memberikan hak pilihnya ke TPS bisa mencapai setidaknya 77 persen, sesuai target nasional dari jumlah DPT Inhu, 295.027 pemilih. (san)