Gubri Syamsuar Larang ASN Liburan Keluar Kota

Rabu, 10 Maret 2021

PEKANBARU - riautribune : Sehubungan dengan libur Isra Mikraj yang jatuh esok hari, Kamis (11/3/2021) dan hari raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan surat edaran. Surat edaran itu berisi larangan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Provinsi Riau untuk mengambil cuti dan bepergian keluar kota.

 

"Ditegaskan kembali bahwa ASN dan pegawai BUMN semuanya dilarang, tanpa terkecuali," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani, Rabu (10/3/2021). Larangan tersebut, lanjut Elly, merupakan tindak lanjut dari SE No.6/2021 yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

 

"Ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," kata Elly. Seperti diketahui, SKB 3 Menteri telah mencabut cuti bersama sehari setelah Isra Mikraj yaitu Jumat (12/3/2021) agar tidak ada yang memanfaatkan akhir pekan untuk berlibur panjang dan bepergian keluar kota. (hrc)