DPR Minta Putusan Hakim Atas Pinangki Jadi Barometer

Kamis, 04 Maret 2021

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni berharap kinerja Kejaksaan mengungkap kasus korupsi kelas kakap jangan dirusak dengan pemberian tuntutan rendah ke Djoko Tjandra. Djoko Tjandra akan menghadapi sidang putusan hari ini atas dua kasus suap.

"Kami yakin Jaksa Agung Saat ini sudah memberikan bukti penanganan korupsi yang cemerlang untuk kasus-kasus kelas kakap seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS. Nah, momen yg bagus tersebut agar jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Joko Chandra," ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Sahroni mencontohkan, pada kasus Pinangki. Kejaksaan menuntut hukuman 4 tahun penjara, yang kemudian diputus hakim menjadi 10 tahun. Putusan ini, menurut dia, harus dijadikan barometer oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan bagi Djoko Tjandra.

"Kejaksaan perlu berkaca pada kasusnya Pinangki. Dia dituntut jaksa 4 tahun, namun diputus hakim jadi 10 tahun. Artinya putusan Pinangki tersebut harus dijadikan barometer tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Joko Chandra,” katanya.

Sahroni juga berharap kinerja baik Kejagung tidak mengendor dan terus meningkatkan kinerja dengan menangani kasus korupsi kelas kakap lainnya.

“Buktikan dengan penanganan sekelas korupsi kelas kakap macam Jiwasraya hingga BPJS,” tandasnya.

Diketahui, Djoko Tjandra bakal menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum terkait dengan kasus suap. Tuntutan bakal dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (4/3/2021).

Djoko Tjandra bakal menghadapi tuntutan dua kasus suapnya, yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta suap penghapusan red notice penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Sidang tuntutan Djoko Tjandra rencananya akan digelar sekira pukul 10.30 WIB.

"Betul agenda sidang tuntutan. Dimulai biasa jam 10.30 WIB," ujar Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo.(mrdk)