Pansus DPRD Rohul Mulai Bahas Ranperda Pajak Daerah

Kamis, 11 Februari 2021

PASIRPENGARAIAN - riautribune : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pembahasan perdana di ruang Rapat DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Rabu 10 Februari 2021, dipimpin oleh Mohd Aidi, SH selaku Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dari Fraksi Demokrat, didampingi Budiman ST selaku Wakil Ketua Pansus (Fraksi Gerindra).

Pansus Ranperda Pajak Daerah ni juga dihadiri anggota Pansus, yaitu Sumiartini (PDIP), Arisman (Hanura), Abdul Halim dan Patrun Rahman (Gerindra), Budi Darman (Nasdem), Riyomi Irsan (PAN), serta Jondri dan Karneng Dimara Lubis (Golkar).

Sedangkan dari unsur dinas terkait dihadiri oleh Kepala Bapenda, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hulu, dan instansi terkait lainnya.

Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah, Mohd Aidi, menerangkan Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah merupakan satu dari tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Rokan Hulu pada Senin 08 Februari 2021.

Setelah disetujui DPRD Rokan Hulu karena dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), pada Selasa 09 Februari 2021, dibentuk Pansus untuk membahas Ranperda Pajak Daerah tersebut. Perubahan Perda ini, tambah Aidi, sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan.

Menurut pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Rokan Hulu ini, Perda Nomor 1 Tahun 2011 perlu disesuaikan dengan perkembangan di Kabupaten Rokan Hulu, khususnya Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan atau PPJ.

"Sehingga perlu disesuaikan dan ditinjau kembali objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, penyesuaian tarif, serta cara perhitungan pajak," jelas Mohd Aidi. Dengan penyesuaian tarif, Aidi mengharapkan pemungutan pajak daerah dapat dilakukan secara optimal, serta hasil yang didapat maksimal, untuk peningkatan PAD dari sektor pajak.

"Bila selama ini tarif Pajak Hiburan terasa memberatkan, perlu dilakukan penyesuai tarif sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009," ujar pria yang juga pernah menjabat Kepala Desa Kabun, Kecamatan Kabun ini.

Mohd Aidi, selaku Ketua Pansus Pajak Daerah bersama anggota berkomitmen menyelesaikan pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sampai disahkan menjadi Perda.

"Kita berkomitmen menyelesaikan pembahasan Ranperda ini karena berpotensi meningkatkan PAD Rokan Hulu," tandas Mohd Aidi.***(rtc)