DPRD Pekanbaru Pastikan Ranperda Covid-19 Segera Rampung

Senin, 01 Februari 2021

PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Covid-19 Roni Pasla, memastikan Ranperda dengan judul Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid 19 di Kota Pekanbaru ini segera rampung dan segera dilakukan rapat paripurna pengesahan menjadi Perda.

 

Menurut Roni Pasla, salah satu urgensi diusulkannya Ranperda tersebut adalah mengenai pembentukan pedoman kesehatan kepada masyarakat serta penerapan sanksi yang tidak bisa diatur hanya melalui peraturan walikota (Perwako).

 

"Ranperda inisiatif ini sedang kita lakukan pembahasan. Sesui dengan tahapan yang kita lakukan, saat ini Ranperda yang terdiri dari 12 pasal dan 22 bab ini sedang difasilitasi oleh Gubernur Riau. Setelah keluar hasil fasilitasi dan jika tidak ada perubahan maka akan diusulkan di Bamus untuk dijadwalkan paripurnanya. Namun jika ada perubahan maka Pansus akan menyempurnakan hasil perubahan tersebut terlebih dahulu sebelum kemudian diparipurnakan," ungkap Roni Pasla, Senin (1/2/2021).

 

Menurut Politisi PAN ini lagi, tujuan dibentuknya Ranperda Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid 19 di Kota Pekanbaru di antaranya yakni, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19, termasuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanganan Covid-19. Untuk itu, Pansus berkomitmen tujuan tersebut bisa segera terealisasi dengan segera disahkannya Ranperda tersebut dan dapat dijalankan oleh masyarakat.

 

"Kita usahakan Ranperda ini secepatnya disahkan. Begitu selesai fasilitasi dan penyempurnaan maka kita masukkan ke bamus melalui pimpinan dewan utuk dijadwalkan paripurna," pungkas Roni.

 

Untuk diketahui, Ranperda Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid 19 di Kota Pekanbaru ini merupakan Ranperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, disusul Ranperda Inisiatif Penanganan Narkoba di Kota Pekanbaru, kedua Ranperda ini dinilai sangat urgen untuk dilakukan pembahasan dan segera diparipurnakan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru.(hrc)