FKPMR Serahkan Pernyataan Sikap ke DPRD Soal Penunjukan Komisaris dan Dirut PT PIR dan SPR

Rabu, 27 Januari 2021

PEKANBARU - riautribune : Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mendatangi DPRD Riau dan melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Riau, Rabu (27/1/2021).

Kedatangan FKPMR tersebut bertujuan untuk menyerahkan pernyataan sikap dan rekomendasi FKPMR terkait penunjukan Komisaris dan Direksi PT Sarana Pembangunan Rakyat (SPR) dan PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).

Wakil Ketua Umum FKPMR, Azlaini Agus mengatakan bahwa pihaknya ke DPRD untuk menyerahkan pernyataan sikap yang beberapa hari lalu telah dikeluarkan resmi oleh FKPMR.

"Kita kan sudah membuat pernyataan sikap dan rekomendasi terkait proses maupun penetapan komisaris dan direksi dua BUMD Riau, PT PIR dan PT SPR. Jadi hari ini kita serahkan ke DPRD," kata Azlaini.

FKPMR, kata Azlaini melihat banyak sekali peraturan perundang - undangan yang dilanggar. Tidak terbuka, tidak transparan, tidak akuntabel yang dilakukan oleh Pansel. Tidak melibatkan secara luas untuk putra daerah. Karena pengumumannya tidak dilakukan secara benar. Seharusnya pengumuman seleksi itu dilakukan beberapa hari dan orang banyak bisa ikut ambil bagian.

"Isi rekomendasi antara lain kita minta dilakukan seleksi ulang dari awal. DPRD punya fungsi kontrol, FKPMR juga punya sosial and political control di luar dewan," cakapnya lagi.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi mengatakan, bahwa dari pertemuan tersebut, pihaknya hari ini juga akan menyurati nota dinas pimpinan DPRD untuk menyurati Gubernur Riau.

"Kemudian, kita besok akan mengundang panitia seleksinya. Kita mau bongkar apakah betul tidak ini sudah sesuai prosedur. Mereka kan nantang bilang udah betul. Betul itu kan harus diuji, maka kita uji besok," tegas Husaimi.

Komisi III, kata Husaimi akan melihat, apakah orang - orang yang dipilih dan ditetapkan tersebut ada pengalaman kerjanya, apakah terlibat di partai politik dan hal-hal yang diduga dilanggar lainnya.

"Kita sangat berterima kasih kepada orang - orang tua kita di FKPMR untuk membicarakan Riau ini. Kehadiran FKPMR ini menambah semangat kami untuk mengevaluasi, sebagai lembaga pengawas, mengawasi kebijakan pemerintah," tukasnya.

Sebelumnya, pernyataan sikap FKPMR yang ditandatangani langsung oleh Ketua umum FKMPR Dr. drh. H. Chaidir, MM, dan Muhammad Herwan selaku Wasekjend, FKPMR menyoroti penunjukan jajaran komisaris dan direktur di BUMD PT PIR dan PT SPR.

Pernyataan pertama kata Chaidir, BUMD sebagai perusahaan milik daerah, maka Dewan Komisaris dan Direksi haruslah representasi kepentingan daerah serta harus memenuhi ketentuan perundang-undangan dengan mengutamakan Putera Melayu Riau.

Selanjutnya, mekanisme dan proses pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi harus Transparan dan Akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

Selanjutnya, meminta Gubernur Riau untuk mengulang proses seleksi Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Investasi Riau dan PT Sarana Pembangunan Riau, dengan memenuhi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD.

Poin keempat, FKPMR mendesak Gubernur Riau untuk membenahi Tata Kelola BUMD agar dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.(ckp)