Kejagung Periksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 22 Januari 2021

JAKARTA - riautribune : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi. 

"Kamis, 21 Januari 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa S selaku Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya yang ditulis, Jumat (22/1).

Leonard mengatakan, pemeriksaan terhadap S dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi," ujarnya. 

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021 yang ditunjukan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk memulai pemeriksaan kepada beberapa saksi.

Sementara, pada Senin 18 Januari 2021 kemarin. Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen. (mrdk)