BRK dan Kejati Kepri Tandatangani MoU Bidang Hukum DATUN

Kamis, 03 Desember 2015

PEKANBARU-riautribune: Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK) DR. Irvandi Gustari, secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kejati) Provinsi Kepuluan Riau (Kepri), Rabu (2/12). Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di Kantor Kejati Kepulauan Riau, berkaitan dengan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
 
Ditemui usai menggelar MoU bersama, Kejati Kepri Sudung Situmorang, Dirut BRK Irvandi Gustari didampingi pejabat Bank Riau Kepri lainnya, mengatakan perjanjian ini, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada nasabah. Kerjasama yang dibangun kedua belah pihak ini telah berlangsung sebelumnya, dan berakhir pada tahun 2011, dan hal ini merupakan perpanjangan MoU yang telah ada.
 
Dalam MoU tersebut pihak kejaksaan akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mewakili kepentingan Bank Riau Kepri, khususnya dalam bidang hukum DATUN. Di mana pihak kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Bank Riau Kepri di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, tugas pihak Kejaksaan Tinggi ini mencakup antara lain, memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, dan jaksa hukum untuk Bank Riau Kepri.
 
Di samping itu, tujuan kerjasama ini yang utama adalah menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan keuangan negara, terutama dalam hal pengembalian pinjaman atau kredit macet. Namun secara tegas MoU ini tidak mencakup kepada tindak pidana korupsi. Dengan adanya MoU ini, maka BRK akan lebih ketat dalam melaksanakan “Good Corporate Governance” (GCG) dan meningkatkan kinerja pelayanannya untuk kemajuan daerah.
 
Terakhir, Irvandi juga menjelaskan mengapa MoU ini baru diselenggarakan setelah lama tidak dilakukan lebih dari tiga tahun ini. Karena sebelumnya, di Bank Riau Kepri terjadi kekosongan pimpinan Dirut. Namun saat ini katanya, dengan terpilihnya Dirut yang baru maka semua secara bertahap, akan mulai ditertibkan sesuai prosedur yang di tentukan. (jnk/ehm)