Perwakilan Guru Honorer di Riau Mengeluh ke DPR

Rabu, 13 Januari 2021

foto internet

JAKARTA - riautribune : Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) asal Provinsi Riau, Desy Kardasih, mengadu ke Komisi X DPR RI, dalam rapat dengar pendapat atas pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Desy mengeluhkan kebijakan tersebut yang terkesan tidak direspon positif oleh pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Desy Kardasih mengatakan bahwa pemda yang berada di Provinsi Riau hingga saat ini tidak mengakomodir semua guru honorer. Padahal pihaknya sudah mengajukan seleksi PPPK kepada pemda per 30 Desember 2020.

 

"Ini ada polemik tidak mengakomodir guru honorer, tidak mengakomodir semua jumlah guru honorer," kata Desy dalam rapat dengar pendapat di Komisi X DPR, Rabu (13/1/2021) di Jakarta.

 

Menurutnya yang terjadi di Riau dalam rangka usulan formasi Guru PPPK saat ini hanya mengakomodir dan mengacu kepada formasi kebutuhan guru dan tenaga didik di daerah saja. Sehingga banyak guru yang merasa didiskriminasi oleh kebijakan daerah itu. Padahal banyak guru di Provinsi Riau yang telah membaktikan diri selama puluhan tahun namun tidak dimasukkan dalam usulan formasi PPPK itu.

 

Sementara yang terjadi di tingkat nasional saat ini sejak dimulainya rekrutmen 1 juta guru PPPK hingga 31 Desember 2020, Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mencatat, baru menerima sebanyak 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemda di 32 provinsi 370 kabupateh dan 89 kota.

 

"Kami merasa didiskriminasi oleh kebijakan yang dilakukan di tingkat Pemda ini. Karena kuota yang dibutuhkan itu satu juta, tapi di daerah usulannya dibatasi," tegasnya.

 

Dijelaskannya, penyebab dari kebijakan Pemda itu. Disebabkan oleh salah pemahaman yang beranggapan bahwa rekrutmen Guru PPPK itu, adalah rekrutmen guru yang dibutuhkan daerah masing-masing. Ditambah lagi terkait dengan persoalan anggaran terhadap penggajian bagi para Guru PPPK nantinya, yang hingga kini masih dipahami dibebankan kepada Pemda.

 

"Karena mereka beranggapan itu (guru) yang dibutuhkan oleh daerah, ada persoalan lagi, ini mengacu pada anggaran," jelasnya.(ckp)