Mantan THL Minta Kadis DLHK Diberhentikan

Senin, 11 Januari 2021

PEKANBARU - riautribune : Puluhan orang mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menggelar pertemuan dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin (11/1).  Dalam pertemuan itu, mantan THL menuntut agar Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono diberhentikan sebagai kepala Dinas DLHK dan meminta agar mantan THL yang diberhentikan bisa kembali dipekerjakan.
 


Mantan THL DLHK Kota Pekanbaru yang diberhentikan, Zainuddin mengatakan, mereka mendatangi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru ini pertama memang berangkat dari kegelisahan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini DLHK Pekanbaru yang melakukan pemutusan kontrak kerja dari THL dengan menggunakan Whatsapp. Lanjutnya, kedua pihaknya minta perlindungan dari Pemko Pekanbaru melalui rekomendasi dari DPRD Kota Pekanbaru untuk dapat Pemko menyikapi kondisi kawan-kawan yang sudah kehilangan pekerjaan ini.

 

"Harapan kami memang Pemko mempunyai solusi konkrit atas pengangguran yang besar ini. Ada 318 orang THL dipecat menggunakan Whatsapp oleh Kepala DLHK Pekanbaru di tengah malam,"ujar Zainuddin.  Untuk itu mereka menuntut kepada Pemko karena sangat menyayangkan sikap atau prilaku yang telah dilakukan Kepala DLHK agar Kadis DLHK di berhentikan atau dibebas tugaskan.

 

"Kami meminta Pemko untuk memberhentikan Kadis DLHK dan kemudian memperkerjakan kembali THL yang diberhentikan," tegasnya.  Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH mengungkapkan, dalam waktu dekat akan memanggil kepala Dinas DLHK Pekanbaru.   "Mendengarkan aspirasi dari mereka tadi hati siapa yang tidak tersentuh.

 

Karena mereka bekerja sudah ada yang belasan tahun. Mereka bekerja bukan untuk mencari kaya, tetapi mereka bekerja hanya untuk mencari makan," ujar Ida.  Ida menyayangkan sikap Kadis DLHK Pekanbaru yang telah memutuskan hubungan kerja atau THL dengan Whatsapp saja. Menurutnya, kebijakan Kadis DLHK boleh-boleh saja kalau ingin memberhentikan tetapi dengan cara yang tepat, dengan cara yang manusiawi, dan dengan cara tata pemerintahan yang ada. 

 

"Karena kita ini hidup bernegara hukum, ada aturan main yang harus dijalankan. Jangan semau hati. Kadis DLHK langsung turun tangan dengan meng Whatsapp kepada para THL untuk diberhentikan. Seharusnya dalam teta pemerintahan tidak boleh seperti ini. Ada prosedur yang harus dijalankan tampa ada komunikasi terlebih dahulu,"katanya. "Kalau seperti itu berarti dia (Kadis DLHK) memang tidak mempunyai etika sopan santun yang dia lakukan. Daerah kita adalah daerah Melayu yang mengedepankan etika sopan santun. Seperti ini berarti dia memang tidak memiliki etika sopan santun yang dia lakukan," tegasnya.(rps)