Ranperda BRK Syariah Masih Dibahas, Penyertaan Modal Pemprov Riau Ditunda

Senin, 04 Januari 2021

PEKANBARU - riautribune : Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, mengatakan bahwa saat ini Ranperda BRK konversi ke BRK Syariah sudah masuk ke DPRD.

"Ranperda sudah masuk meskipun terlambat. BRK telah melaksanakan persyaratan secara prosedural. Namun memang payung hukumnya sangat menentukan, kalau tak disahkan Ranperdanya, tak jalan. Maka dari itu, kita minta BRK dan DPRD bekerjanya bersama-sama. Kita berharap jangan bicara kewenangan ini kewenangan DPRD, ini kewenangan Bank Riau," kata Husaimi, Senin (4/1/2021).

Sembari menunggu Ranperda rampung dan diyakini akan selesai pada tahun anggaran 2021 ini, tahapan yang tak lalah penting yang mesti dilakukan BRK berikutnya adalah meyakinkan nasabahnya bahwa Bank Syariah lebih bagus dari bank konvensional.

"Marketingnya sangat penting harus dipersiapkan. Kita tak mau tukar nama saja. Marketing harus berani jelaskan satu per satu agar nasabah tak lari," cakapnya lagi.

Terkait penyertaan modal, politisi PPP ini mengatakan memang pada awalnya Pemprov akan menambah penyertaan modal Rp 100 miliar ke BRK, namun disetop DPRD tahun ini. Penambahan baru akan dilakukan tahun anggaran berikutnya.

"Penyertaan modal itu bagus, kami di komisi III mendukung. Cuma, kendalanya ada dua hal, yakni persyaratannya APBD harus surplus, dan sudah ada Perdanya sebagai payung hukum. Perda belum selesai karena baru masuk di akhir 2020," cakapnya.

Husaimi mengatakan, pihaknya bukan menghambat penambahan modal, cuma harus sesuai prosedur. "DPRD tidak menghambat, tapi disetop dulu harena dua hal itu. Belum memenuhi prosedur. (ckp)