Polsek Rengat Barat Tangkap Pengedar Sabu

Rabu, 02 Desember 2015

PEMATANGREBA-riautribune: Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Rengat Barat berhasil mengamankan seorang yang diduga tersangka pengedar narkoba berinisial AP (32) warga Jalan Parit Jawa RT.03 RW.05 Desa Japura, Kecamatan Lirik. AP ditangkap di Simpang Nova, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Ahad (29/11).

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk ketika dikonfirmasikan Senin (30/11) melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Ari Surya S.SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengguna narkotika jenis sabu, Ahad (29/11) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah warung yang berlokasi di Simpang Nova Jalan PT. SI Bukit Selasih Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat.

Kronologi, Ahad (29/11) sekitar pukul 19.45 WIB Kapolsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga Japura yang berinisial AP memiliki narkoba jenis sabu-sabu. AP diduga akan melakukan transaksi di sebuah warung Simpang Nova/ PTPN V Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.

Berbekal info tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Frenky Tambunan beserta anggota langsung terjun melakukan pengintaian di TKP. "Pelaku ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak Pagoda Pastiles Liquorice dalam bungkusan plastik sebanyak 7 paket kecil. Satu paketnya seharga Rp150 ribu,"  papar Kapolsek.

Selain BB narkotika jenis sabu dari tersangka juga disita satu butir pil ekstasi seharga Rp300 ribu. Sementara tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. (san)