Yan Prana Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin, 28 Desember 2020

PEKANBARU - riautribune : Yan Prana Jaya, tersangka dugaan kasus korupsi dana rutin Bappeda Kabupaten Siak hari ini mengajukan penangguhan penahanan secara resmi ke Kejati Riau. Pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan kuasa hukumnya, Denny Azani B Latief SH MH.

 

"Iya hari ini kita ajukan penangguhan penahanan pak Yan Prana ke Kejati Riau," kata Denny, Senin (28/12/2020). Dengan begitu, dia berharap penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dapat mengabulkan penangguhan kliennya tersebut. Lebih lanjut Denny menyampaikan, pengajuan penangguhan kliennya itu.

 

karena banyak pertimbangan urgensi yang memungkinkan dilakukannya penangguhan. "Alasan utama pengajuan penangguhan karena peristiwa itu diduga terjadi saat di Bappeda Siak. Jadi tidak ada hubungannya dengan jabatan klien kami saat ini sebagai Sekdaprov Riau," terangnya.

 

"Mudah-mudahan permohonan penangguhan ini dikabulkan. Kami akan memastikan jika klien kami ini akan kooperatif selama penyidikan," cakapnya. Untuk diketahui, Yan Prana Jaya ditahan penyidik Kejati Riau di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkun, Selasa (22/12/20) lalu.

 

Yan Prana Jaya ditahan untuk 20 hari ke depan, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Bappeda Siak tahun 2013-2017 senilai Rp1,8 miliar. Saat ini jabatan Sekdaprov Riau yang diemban Yan Prana diisi oleh pelaksana harian (Plh). Dimana Pemprov Riau menunjuk Staf Ahli Masrul Kasmy.(ckp)