Bina Marga Ngotot Kerjakan Box Culver yang Tidak Masuk dalam Renja

Rabu, 02 Desember 2015

Proyek pembangunan boxculver di Jalan S Parman Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.(riautribune.com)

RENGAT-riautribune: Ada kesan peringatan atau warning dari Korsupgah KPK dan BPK RI kepada Dinas PU Pemkab Inhu seakan dipetieskan. Sebab, meski Korsupgah sudah mewarning proyek pembangunan boxculver di Jalan S Parman Air Molek Kecamatan Pasir Penyu dilarang untuk dikerjakan, Bidang Bina Marga Dinas PU Pemkab Inhu tetap ngotot mengerjakannya.

Kabid Bina Marga Dinas PU Pemkab Inhu Yandriyanto, ST, MT membantah kegiatan pembangunan boxculver di Jalan S Parman Air Molek dengan pagu sekitar Rp100 Juta tidak tercatat dalam RKPD atau Renja. Bahkan menurutnya, kegiatan yang didanai APBD II Inhu tahun 2015 tersebut tidak pernah tercatat dalam teguran Korsupgah KPK dan BPK RI. "Sudah sesuai prosedur. Yakni melalui RKPD dan Renja hingga Musrenbang. Rencana kerjanya (renja) ada di seksi jembatan," kata Yandrianto.

Seperti diketahui dan sudah menjadi rahasia umum di Inhu, bulan April lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan BPK RI melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) ke lingkungan Pemkab Inhu tidak terkecuali ke Dinas PU.

Korsupgah KPK dan BPK RI melakukan evaluasi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Pemdakab Inhu tahun anggaran 2015 sebagai bentuk pencegahan terjadinya kegiatan yang tidak terencana dan berpotensi kerugian negara. Berdasarkan LAP nomor 227/PW04/3/2015 tentang Laporan Hasil Korsup Pencegahan Korupsi Bidang APBD dan Hibah dan Bansos pada Pemkab Indragiri Hulu tahun 2014-2015 tersebut, kegiatan dan atau proyek pembangunan box culver di Jalan S Parman Air Molek dilarang dilaksanakan karena tidak tercatat dalam renja atau RKPD. "Itu tidak benar. Sebab kegiatannya sudah masuk renja dan RKPD," bantah Kabid Bina Marga, Yandrianto. (san)