Partai Demokrat Desak Pemerintah Segera Hentikan Provokasi ULMWP: Papua Bagian NKRI!

Kamis, 03 Desember 2020

JAKARTA-riautribune : United Movement For West Papua (ULMWP) pimpinan Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat. Partai Demokrat (PD) mendesak pemerintah segera menghentikan provokasi Benny Wenda cs.

"Tentu saya mendesak keras pemerintah segera menghentikan aksi provokasi tersebut, agar masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Papua Barat dapat hidup tenang dan damai tanpa isu-isu liar yang mengancam disintegrasi bangsa," kata Wasekjen PD, Irwan, kepada wartawan, Selasa (3/12/2020).

Irwan sebetulnya menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak langsung merespons deklarasi ULMWPP yang mengklaim pemerintahan Papua Barat. Anggota DPR dapil Kalimantan Timur (Kaltim) ini meminta Jokowi segera bersikap.

"Menyayangkan sikap Presiden yang belum merespon langsung deklarasi tersebut dengan pernyataan dan tindakan yang tegas guna menegakkan kedaulatan NKRI," sebut Irwan.

Lebih lanjut Irwan mengatakan Papua Barat yang merupakan bagian dari NKRI tidak boleh diganggu gugat oleh pihak lain. Ketua Tim Pemenangan pasangan Siti Nur Azizah-Ruhamaben di Pilkada Tangerang Selatan ini juga mendorong pemerintah menghadirkan pemerataan pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat.

"Papua Barat adalah bagian dari kedaulatan NKRI yang sah dan tidak boleh diklaim dan diganggu gugat pihak mana pun, termasuk Benny Wenda. Masyarakat Papua Barat menjadi bagian seluruh rakyat Indonesia dan menolak adanya provokasi pemisahan dari negara Indonesia," ungkap Irwan.

"Saya juga mendorong pemerintah terus hadirkan pemerataan dan percepatan pembangunan di Papua Barat dan Papua," sambungnya

Terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PD, Syarif Hasan, juga mendesak pemerintah untuk bertindak tegas deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat yang dilakukan UMLWP. Ia meminta tidak ada warga di wilayah Papua Barat yang terprovokasi.

"Harus ada tindakan tegas dari pemerintah dan jangan sampai rakyat saudara kita di Papua Barat dan Papua terprovokasi. Begitu pun sikap negara-negara tetangga khususnya," ujar Wakil Ketua MPR RI ini.Untuk diketahui, pengumuman soal Papua Barat ini disampaikan Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (1/12/2020). Benny Wenda memanfaatkan momen 1 Desember yang diklaim OPM sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

"Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land," tulis Benny Wenda seperti dilihat Rabu (2/12).

KSP sendiri menilai klaim pemerintahan sementara Papua Barat yang diumumkan secara sepihak oleh pimpinan ULMWP, Benny Wenda, telah melawan hukum nasional NKRI. KSP menilai tindakan ULMWP tersebut dapat ditindak secara hukum.

"Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," kata Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Jaleswari menjelaskan, hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah. Selain itu, kata Jaleswari, hukum kebiasaan internasional menekankan pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang mempunyai kendali efektif terhadap suatu wilayah.

"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah pemerintah Republik Indonesia. Hal tersebut bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," ujar Jaleswari.(dtk)