KPID dan KPU Riau Temukan Pelanggaran Saat Debat Pilkada Bengkalis

Rabu, 25 November 2020

PEKANBARU - riautribune  : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menemukan pelanggaran saat dilaksanakannya debat publik atau debat kandidat Pilkada Bengkalis. Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Program dan Isi Siaran, Widde Munadir Rosa dan Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, secara terpisah, Rabu (25/11/2020).

 

Wide M Rosa menjelaskan KPID Riau menemukan pelanggaran P3SPS saat debat kandidat di kabupaten bengkalis. "Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau menemukan pelanggaran pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS pada saat siaran langsung debat kandidat di Kabupaten Bengkalis yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten  Bengkalis," katanya.

 

Dikatakan, pelaksanaan debat kandidat calon kepala daerah kabupaten bengkalis pada Minggu (22/11/20) digedung Cik Puan Bengkalis Jalan Hangtuah dihadiri seluruh pasangan paslon beserta LO. Agar acara debat kandidat dapat ditonton langsung masyarakat kabupaten Bengkalis, ditujuk Lembaga Penyiaran Berlangganan UBTV sebagai penyelenggara debat dan di siarkan juga melalui LPB Dumai Mandiri Jaya, LPB Andalas Chavis serta di satelit Nine Media chanel 35.

 

"Pada saat siaran langsung yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan UBTV  terdapat pelanggaran P3SPS, di sesi pertanyaan masyarakat kepada salah satu kandidat paslon menampilkan video pertanyaan seorang petani sedang menderes pohon karet sambil memegang rokok tanpa di sensor ini," jelasnya.

 

Widde menjelaskan tayangan rokok yang tanpa sensor dan tayang dilayar kaca televisi  merupakan sebuah pelanggaran P3SPSDalam Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) Pasal 18 berbunyi Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) dan/atau minuman beralkohol.

 

Sementara pelanggaran di Standar Program Siaran SPS terdapat di Pasal 5 Poin K disebutkan larangan dan pembatasan muatan rokok, NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif), dan minuman beralkohol. "Berdasarkan temuan ini untuk penetapan sanksi kepada lembaga penyiaran KPID Riau akan memutuskan dalam rapat pleno yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ucapnya.

 

Widde berharap kepada seluruh lembaga penyiaran Televisi dan Radio sebelum menayangkan program siaran kepada maayarakat harus dilakukan pengecekan materi siaran apalagi materi akan menjadi bahan materi saat live dan lembaga penyiaran Wajib patuh P3SPS. 

 

"Agar temuan ini tidak terulang kembali secara lisan KPID Riau sudah mengingatkan kepada lembaga penyiaran berlangganan UBTV agar teliti dalam setiap produksi program siaran.KPID Riau siap membantu KPUD di 9 kabupaten Kota se Provinsi Riau untuk mengkoreksi seluruh iklan paslon kepala daerah sebelum tayang di Lembaga penyiaran Televisi dan Radio agar tidak terdapat pelanggaran P3SPS," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Nugi menjelaskan berdasarkan evaluasi yang dilakukan KPU Riau terhadap semua debat sudah berlangsung baik dan lancar, tanpa adanya kekurangan. "Termasuk soal lembaga penyiaran televisi dan radio. Moderator dan tim panelis atau pemateri sudah sesuai dengan yang direncanakan melibatkan banyak perguruan tinggi dan moderatornya bertindak profesional dan tidak memihak," jelasnya.

 

Namun yang menjadi catatan KPU Riau adalah saat debat Pilkada Bengkalis, yaitu ditemukan efek pencahayaan yang kurang baik dan alat pengeras suara (micropon) yang sering mati atau tidak hidup, sehingga harus berkonsultasi dengan petugas.

 

"Efek pencahayaannya seperti remang-remang, kurang terang, begitu juga dengan mic sehingga mati, sehingga kan mengganggu jalannya debat. Hal ini sudah kami sampaikan kepada KPU Bengkalis, agar menjadi catatan dan disampaikan kepada lembaga penyiaran sebagai mitra yang melaksanakan debat kandidat," tegas Nugi. (TS)