Pekan Kedua Desember, Pengesahan RAPBD 2016

Ahad, 29 November 2015

PEKANBARU-riautribune: Pengesahan RAPBD 2016 sudah diprediksi akan molor dari yang ditekankan dalam Permendagri Nomor 37 tahun 2014. Sebab batas akhir pelaksanaan RAPBD 2016 adalah 30 November. Wakil ketua DPRD Riau, Sunaryo menjelaskan, intinya pembahasan RAPBD 2016 itu tidak ada kendala, hanya dewan menginginkan semua aspirasi dan kepentingan masyarakat bisa di tampung di RAPBD itu. Sementara anggaran juga terbatas, sehingga membutuhkan pembahasan mendetil agar semuanya kebagian kue pembangunan APBD murni 2016.

"Memang pengesahan RAPBD murni 2016 itu tidak bisa kita lakukan pada 30 November. Karena kita berusaha memasukkan aspirasi masyarakat, Bansos, Bankeu dan lain lain. Maka RAPBD rencana kita sahkan pada
tanggal 7 atau 8 Desember 2015," kata Sunaryo.

Diharapkan keterlambatan beberapa hari itu bisa dimaklumi Kemendagri. Karena dewan sudah bekerja keras menyelesaikan RAPBD murni dengan mengikuti aturan yang ada. Terkecuali dewan tidak bekerja, maka wajar diberi sanksi, yakni penundaan gaji bagi unsur pimpinan DPRD Riau selama enam bulan.

Menurutnya, bukan hanya Riau yang bakal terlambat mengesahkan RAPBD 2016. Tapi banyak daerah lain yang juga akan terlambat. Sebab, daerah berusaha menyesuaikan penyusunan anggaran sesuai dengan peraturan pemerintah sekarang. "Mudah mudahan, keterlambatan pengesahan ini tidak melanggar aturan berlaku. Sebab tujuan ABPB adalah untuk kepentingan masyarakat dan daerah. Dengan pemerataan anggaran ini diharapkan dapat memajukan daerah ke depan," ujar Sunaryo. (iin)