Bapenda Riau Hapuskan Denda Pajak Kendaraan 100 Persen

Jumat, 28 Agustus 2020

PEKANBARU - riautribune : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terhitung mulai 1-30 September 2020. 

"Tahun ini kita kembali lakukan penghapusan keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. Kebijakan penghapusan dimulai dari 1-30 September 2020," kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, Jumat (28/8/2020) di Pekanbaru. 

Herman mengatakan, penghapusan denda pajak tanpa membatasi periode pembayaran. Artinya kendaraan yang pajaknya mati lima tahun belakang dendanya tetap dihapuskan. 

"Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa," terangnya. 

Herman menyatakan, kebijakan itu dilakukan untuk membantu masyarakat bisa tetap melakukan kewajibannya membayar pajak ditengah kondisi pandemi Covid-19.

"Ditengah pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun, kemudian ekonomi juga sulit. Untuk itu kami membuat kebijakan penghapusan denda pajak dan diskon balik nama tersebut atas izin pak Gubernur," tukasnya. (mcr)