Bawaslu Indragiri Hulu layangkan Rekomendasi ke KASN

Senin, 03 Agustus 2020

H Ronni SIP

INHU - riautribune : Dalam rangka melaksanakan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah memproses 2 (dua) Temuan terkait pelanggaran Netralitas ASN, kedua temuan tersebut berawal dari hasil pengawasan yang kemudian masing-masing diregistrasi dengan Nomor : 001/TM/PB/Kab/04.05/VI/2020 dengan terlapor MH dan Nomor : 002 /TM/ PB/Kab/ 04.05/ VII/2020 dengan terlapor JR.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Rony Fitrian, S.IP mengungkapkan, terlapor berinisial MH dan JR adalah pejabat di salah satu instansi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan berdasarkan hasil kajian Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu telah melanggar netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. “Dari hasil klarifikasi seluruh saksi dan terlapor, Bawaslu menyimpulkan ada pelanggaran netralitas PNS/ASN,” ujar Rony.

 

Rony menjelaskan, meskipun saat ini belum ada pasangan calon kepala daerah yang resmi yang telah ditepkan oleh KPU Indragiri Hulu, namun secara kode etik ada aturan main saat oknum PNS berprilaku dalam kehidupan sehari-hari, karena PNS/ASN dilarang terlibat politik praktis, berpihak pada salah satu calon, ataupun mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati.

 

Dari penanganan pelanggaran ini, lanjut Rony, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah meneruskan kedua temuan tersebut ke instansi yang berwenang yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mengenai sanksi bagi yang bersangkutan, menjadi kewenangan KASN. “Apakah nanti termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat, menjadi kewenangan dari KASN,” tegas Rony.

 

Rony menambahkan, Bawaslu berwenang dalam menangani pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, dan pelanggaran lainnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020. Mengenai pelanggaran netralitas ASN ini, masuk dalam ranah pelanggaran lainnya. “Saat ini perlu kami pertegas, kami menghimbau kepada seluruh ASN/PNS khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, agar berhati-hati dan menjaga netralitas, ASN/PNS harus bebas dari intervensi dan pengaruh semua golongan dan partai politik”, tutup Rony saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Indragiri Hulu di ruang kerjanya (29/07/2020).