Pemeriksaan Sekda Riau di Kejati Berimbas Pada Pencalonan Komut BRK

Selasa, 14 Juli 2020

 

 

PEKANBARU - riautribune : Pemeriksaan Sekda Riau Yan Prana Jaya di Kejati Riau menjadi sorotan publik. Terlebih lagi, dia salah satu calon Komisaris Utama (Komut) Bank Riau Kepri (BRK). Diketahui Yan Prana sudah dua kali mendatangi gedung Kejaksaan tinggi Riau untuk menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Siak. 

 

Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada hari Senin 6 Juli 2020 dalam kapasitas sebagai kepala Bappeda Siak. Sedangkan pemeriksan kedua yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa 7 Juli 2020 kapasitasnya Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak. 

 

Menyikapi kasus ini, ketua Komisi III bidang DPRD Riau, Husaimi Hamidi yang membidangi BUMD meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih berhati-hati dalam menentukan calon Komut bank plat merah itu. "Kita berharap OJK dalam memilih Komut BRK adalah orang yang layak dan tidak ada permasalahan hukum atau keuangan, "kata Husaimi Rabu 8 Juli 2020.

 

Dikatakan Husaimi hal ini perlu diperhatikan karena dalam mengelola BUMD harus orang yang benar-benar bersih dan mengerti masalah keuangan. Sebab posisi Komut ini nantinya akan berpengaruh pada peningkatan PAD Riau. "Tapi kalau tersangkut masalah, kita sarankan tidak ikut calon Komut. Tapi saya yakin OJK akan profesional dalam memilih Komut BRK, "Ujarnya. 

 

Ditambahkan Husaimi untuk saat ini pihaknya lebih mengedepankan praduga tak bersalah. Karena kasus tersebut masih berjalan dan berproses di Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara itu Kepala OJK Riau, Yusri mengungkapkan, bahwa pihaknya belum mendapat laporan resmi dari pemegang saham terkait dengan pemanggilan Yan Prana tersebut.

 

"Kita belum mendapat laporan dari pemegang saham. Nanti akan dikoordinasikan dengan pemegang saham, dan menjadi catatan bagi OJK," kata Yusri. 

 

Yusri menuturkan, dalam hal ini pihaknya menerapkan azas praduga tidak bersalah. "Tapi, kami akan memonitor perkembangannya. Ketentuannya, calon pengurus bank harus memiliki track record baik dan tidak terlibat permasalahan hukum," tegasnya.

 

"Sekarang ini baru diperiksa, dan belum ada keputusan. Jadi kita lihat dulu. Kedepan kita akan berkoordinasi dengan pemegang saham dan Pemprov Riau," pungkasnya. (trc)