BNNP Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Selasa, 07 Juli 2020

PEKANBARU - riautribune : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil bongkar sindikat narkoba antar provinsi di Pekanbaru. Satu tersangka berinisial FA berhasil diringkus berserta barang bukti narkoba jenis Ganja.

Tersangka berhasil dicolok BNNP Riau pada Kamis (02/07/20) lalu di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Dimana dari tangan pelaku petugas menyita 5 bungkus paket besar ganja yang akan diselundupkannya melalui jasa pengiriman Tiki dan JNE.

" Modusnya, Ia menggunakan jasa pengiriman ekspedisi JNT, TIKI dan JNE dengan membuat identitas dan alamat pengirim serta penerima palsu," terang Plt Kabid Brantas BNNP Riau, Kompol Khodirin, Senin (06/07/20).

Diceritakannya, awal FA ini tertangkap bermula saat BNNP Riau pada 27 Juni 2020 mendapatkan informasi dari petugas Avsec, TNI AU, Bea Cukai tentang adanya paket expidisi J&T tujuan Bali diduga berisi narkotik jenis ganja seberat 2kg. Selanjutnya pada 30 Juni 2020 pihaknya kembali mendapatkan informasi dari petugas Avsec tentang adanya paket diduga narkotik jenis ganja tujuan Bekasi seberat 4 kg Dan Lampung seberat 5 kg. Lantas tim lidik BNNP Riau melakukan penyidikan terkait penemuan tersebut.

" Kita telusuri khususnya dari paket tujuan Bali. Lantaran kita mendapatkan bukti rekaman CCTV dan ojek Online Maxim yang digunakan pelaku. Disitu pelaku dapat diindentifikasi dengan jelas," terangnya.

Belum mendapatkan pelaku,. BNNP Riau kembali mendapatkan laporan dari pihak JNE terkait ditemukannya paket mencurigakan. Kemudian paket tersebut dibawa ke kantor BNNP Riau dan dilakukan pemeriksaan. Benar saja 4 bungkus besar diduga Narkotika jenis Ganja kering yang dibaluti dengan lakban warna coklat dan alumanium foil terdapat dalam kardus tersebut.

" Dihari itu juga kita langsung kembangkan, dan berhasil menangkap FA di jalan Kapau Sari. Dari saku bajunya kita dapati ada resi pengiriman di gerai JNE dan TIKI dan cocok dengan yang kita temukan tadi," tuturnya. Dari resi itu diketahui paket tersebut akan dikirimkan ke wilayah Bekasi dan Kepulauan Riau.

Sementara dari keterangan pelaku, pelaku telah melakukan 6 kali pengiriman menggunakan ekspedisi seperti itu. Yakni tujuan Bali sebanyak 2 kg, Bekasi 12 kg dengan tiga kali pengiriman, Lampung 5 kg, dan Batam 1kg. Dimana sebagian berhasil digagalkan dan belum sempat terkirim, sebagian lagi tidak termonitor petugas.

" Dia ini kurir sekaligus gudang. Sebelumnya dia mengaku telah mengambil 20 paket besar ganja di wilayah Jalan Manunggal tepatnya depan Kampus UIN. Dia dikendalikan oleh SIS yang berada di dalam lapas Bukit Tinggi. Ini juga sedang kita selidiki dengan berkoordinasi dengan petugas di wilayah itu," bebernya.

Dalam setiap aksinya, FA mendapat upah Rp500 ribu perkilogramnya. Kini Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang - undang nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika.(rtc)