Ketua DPRD Riau Disebut Terima Uang Ketok Palu

Jumat, 03 Juli 2020

PEKANBARU - riautribune : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan melibatkan Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, Kamis (02/07/20). Sidang itu menghadirkan tiga orang saksi yakni Firza Firdhauli, Abdurrahman Atan dan Jamal Abdillah. Ketiganya adalah mantan anggota DPRD Bengkalis.

Saksi pertama yang dimintai kesaksian adalah Firza Firdhauli. Dimana ia menyebut, Indra Gunawan Eet yang kini sebagai Ketua DPRD Riau dan Sekretaris DPD Golkar Riau, menerima uang untuk jatah ketok palu sebagai legislator. 

Kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Lilin Herlina, Firza merupakan anggota DPRD Bengkalis dua periode 2004 hingga 2014, mengaku proyek jalan Sungai Pakning menuju Duri tidak pernah dibahas di komisi II DPRD Bengkalis. Pengajuan proyek yang belakangan bermasalah itu dilakukan pada 2012 silam. Proyek itu langsung dibawa ke Badan Anggaran tanpa melewati Komisi II yang membidangi ekonomi pembangunan.

"Seingat saya langsung dibahas ke Banggar. Tidak pernah dibahas di Komisi II," kata dia.

Selain itu, Firza juga turut mengungkapkan praktik bagi-bagi uang ketok palu. Istilah ketok palu digunakan Firza untuk penetapan anggaran belanja daerah. Dalam keterangannya, dia mengatakan Ketua DPRD Bengkalis saat itu, Jamal Abdillah kerap membagikan uang kepada anggota legislator sebesar Rp50 juta.

Sosok yang beberapa kali disebut turut menerima uang ketok palu itu adalah Indra Gunawan alias Eet. Eet bersama Firza berasal dari fraksi yang sama yakni Golkar. Selain itu, ia juga mengatakan jika Eet merupakan anggota Banggar saat pembahasan proyek itu berlangsung.

"Saya terima Rp50 juta dalam asoi hitam. Amplop lain juga saya berikan untuk Indra Gunawan," kata dia.

Uang ketok palu itu sepertinya menjadi hal yang lumrah saat menanti pengesahan APBD di Bengkalis. Jumlah juga terus meningkat. Firza mengaku di awal dia duduk sebagai wakil rakyat, uang ketok palu hanya Rp30 juta. Belakangan meningkat menjadi Rp50 juta di periode kedua dia.

Sementara, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar lebih.

Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu berasal dari dua pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.*(rtc)