Tidak Tepat Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi Covid-19

Jumat, 12 Juni 2020

Jakarta - Riautribune:Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menilai, keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tidaklah tepat.

 

"Kalau mau bicara kenaikan iuran, tunggu kita stabil. Saat ini kita bicara ekonomi, tata kelola, tapi kita lupa urusan sosialnya seperti bagaimana dampak dari pandemi ini," ungkapnya saat rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Menko PMK, Kepala DJSN, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, Kamis (11/6/2020) malam. 

 

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Ia mengatakan banyak masyarakat yang kondisi ekonominya sulit saat Covid-19 ini merebak di Indonesia. "DPR menolak kenaikan iuran BPJS. Ini legislatif diabaikan. Karena itu saya minta penghitungan aktuarianya seperti apa, biar kita lihat dulu. Jangan-jangan ini asal-asalan juga kenaikannya," tegasnya. 

 

Politisi Fraksi PAN ini berharap putusan MA dilaksanakan oleh pemerintah. Namun yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah malah mengabaikannya. “Makanya mohon maaf, seakan-akan kita dikerjain semua sama pemerintah. Ada sebuah lembaga institusi demokrasi di Indonesia yang dilangkahi oleh pemerintah. Coba lihat itu MA kan adalah suatu lembaga yang disebut dengan yudikatif. Keputusannya diabaikan oleh pemerintah," ucapnya keheranan. 

 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan masih jauh dari perhitungan aktuaria. Padahal, pemerintah telah menaikkan tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020. 

 

Muhadjir mengatakan dengan tarif iuran yang berlaku saat ini, pemerintah harus menambal selisihnya dengan besaran iuran berdasarkan perhitungan aktuaria. Namun demikian, hal tersebut tidak bisa berlangsung secara terus menerus jika disesuaikan dengan kapasitas fiskal pemerintah. 

 

"Bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu, iya. Kalau di bawah aktuaria, artinya pemerintah yang menangani. Tapi tentu tidak mungkin pemerintah akan terbebani terus menerus dengan kapasitas fiskal yang ada. Idealnya, ini iuran gotong royong, sehingga ditanggung bersama secara aktuaria ini. Bukan berarti pemerintah tidak bertanggung jawab," tukasnya 

 

Sebagaimana diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Juli 2020 setelah pemerintah mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan untuk peserta kelas III, kenaikannya berlaku mulai 2021. Padahal MA sebelumnya MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (dpr)