MUI soal Salat Idul Fitri Ditiadakan Jika Masih Ada Bahaya Corona: Sesuai Fatwa

Rabu, 13 Mei 2020

JAKARTA - riautribune : Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan peniadaan salat Idul Fitri berjamaah sudah sesuai fatwa MUI jika pandemi virus Corona masih tidak terkendali. Meski begitu, MUI meminta pemerintah betul-betul mengkaji keputusan tersebut. "Kalau situasi penyebaran COVID-19 nya di kala 1 Syawal tersebut masih tidak terkendali maka tidak boleh melakukan salat id (Idul Fitri) itu sudah sesuai dengan fatwa MUI," kata Sekjen MUI Anwar Abbas, saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

 

Anwar mengatakan pihaknya akan menyesuaikan keputusan pemerintah. Meski begitu, ia meminta pemerintah harus memiliki dasar kajian bersama para ahli, dokter, dan ilmuan untuk memutuskan hal itu.

 

"Kalau menurut MUI keputusan pemerintah tersebut harus didasarkan kepada kajian yang dilakukan oleh para ahli, para dokter dan para ilmuan dan hasil kajian serta riset mereka itu lah yang dijadikan dasar oleh pihak pemerintah untuk membuat sikap untuk akan membolehkan atau tidak membolehkan orang-orang untuk berkumpul," ucapnya.


"Kita tidak mau pemerintah membuat sikapnya semaunya pemerintah saja tapi memang oleh pemerintah didasarkan kepada kenyataan empirik bagi kebaikan masyarakat luas," ujar Anwar.Anwar juga meminta keputusan tersebut harus sesuai kenyataan di lapangan. Dia berharap pemerintah mengedepankan keputusan itu atas kebaikan masyarakat luas.

 

Seperti diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penaganan COVID-19 Doni Monardo menjawab usulan Menteri Agama Fachrul Razi terkait ide relaksasi tempat ibadah di tengah pandemi Corona. Doni menyebut relaksasi tempat ibadah bisa dilakukan jika COVID-19 tidak lagi mengancam warga di Indonesia.

 

"Adanya keinginan untuk membuka tempat ibadah di lokasi-lokasi tertentu, tadi Bapak Wapres ingatkan para peserta rapat sekalian, pembukaan tempat ibadah sangat tergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya (COVID) yang mengancam atau tidak," ujar Doni saat konferensi pers yang ditayangkan langsung di YouTube Setpres, Selasa (12/5/2020).

 

"Jadi Bapak Wapres menekankan bahwa kalau bahaya atau ancaman itu sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tetapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya COVID, maka ibadah salat Id berjemaah tentunya tidak dilakukan," kata Doni.Doni mengatakan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah memberikan arahan terkait pembukaan tempat ibadah, yakni tempat ibadah bisa dibuka kembali jika bahaya COVID tidak ada lagi. Hal ini berlaku juga pada salat Idul Fitri yang akan datang nanti. Salat Idul Fitri, kata Doni, tidak akan diselenggarakan jika COVID masih mewabah di Indonesia. (dtk)