Gesa Pembangunan Inhil, Bupati dan Ketua DPRD Teken MoU dengan Kejaksaan

Rabu, 25 November 2015

TEMBILAHAN-riautribune: Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Kejaksaan Negeri Tembilahan menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) dalam bidang perdata dan PTUN, Selasa (24/11) di Ruang Banggar DPRD Inhil. Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung Bupati HM. Wardan, Ketua DPRD Dani M Nursalam, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Lulus Mustofa dan unsur Forkopimda, serta anggota DPRD Inhil dan para pejabat di lingkungan Pemkab Inhil.

Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Lulus Mustofa menyampaikan, apa yang menjadi kesepakatan bersama DPRD dan Pemkab Inhil bukanlah suatu yang baru untuk Kejaksaan. Karena, kata Kajari, sesuai peraturan yang ada, hal itu telah menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan. "MoU ini untuk lebih mempertegas, bagaimana bidang hukum perdata dan tata usaha negara dalam menjalankan pemerintahan daerah ke depan akan lebih baik dan terarah," ungkapnya. Kajari berharap, implementasi dari penandatanganan kesepakatan itu bisa memberikan perbaikan terhadap daerah.

Sedangkan Bupati Inhil, HM. Wardan menyatakan, kesepakatan bersama itu bisa dijadikan sebagai modal berharga bagi setiap aparatur pemerintahan. "Dengan MoU ini, kita harap mekanisme pembinaan, pengawasan dan sanksi bisa dipelajari semua satuan kerja, agar tidak menimbulkan keraguan dalam melaksanakan tugas pembangunan," sebutnya.  Hal ini termasuk juga terkait bantuan hukum yang nantinya akan dimintakan aparatur pemerintahan seputar sengketa perdata dan tata usaha negara bisa dikomunikasikan serta dikoordinasikan dengan baik bersama Kejaksaan selaku lembaga pengacara negara. (adv/hms/ops).