Disidang MKD, Sangat Elok Setnov Diminta Nonaktif

Selasa, 24 November 2015

Ketua DPR RI, Setya Novanto.(internet)

JAKARTA-riautribune: Setya Novanto (Setnov) diminta nonaktif sebagai Ketua DPR, ketika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyelidiki laporan Menteri ESDM Sudirman Said soal dugaan dirinya mencatut nama presiden dan wapres untuk meminta saham PT Freeport.

Hal ini diserukan Ketua Dewan Pembina Laskar Ampera Angkatan 66 Arief Rachman Hakim, Alex Sato Bya. "Alangkah bijaksananya kalau Pak Novanto nonaktif dari Ketua DPR. Bukan mundur ya. Beda konteksnya lho. Supaya pemeriksaaan yang dilakukan MKD obyektif," katanya.

Menurut bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ini, alasan lain Novanto nonaktif juga untuk menghindari adanya ketidakpastian hukum. Pasalnya, secara etika atau hukum, kalau politisi Golkar itu masih aktif sebagai Ketua DPR, maka pemeriksaan tidak akan obyektif. Dikhawatirkan ada rasa tidak enak dari bawahan terhadap atasannya itu.

"Itu pasti. Apalagi sudah ada permintaan dari Ketua Fraksi Golkar di DPR kepada anggota MKD asal Golkar agar Novanto dibantu penuh," ucap Alex.

Dia juga mengimbau Novanto agar memenuhi panggilan MKD. "Sanksi yang harus dikeluarkan MKD jangan lagi cuma teguran. Harus naik tingkatan sanksinya. Ini sudah pelanggaran etika berat. Kami imbau Pak Novanto sebagai pucuk pimpinan lembaga tertinggi negara yang terus jadi sorotan masyarakat, bersikaplah bijaksana," pungkasnya.

Untuk diketahui, Novanto pernah dikasih sanksi teguran oleh MKD, karena hadir di acara kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.(rmol/rt)